Polres Taput Tegaskan Akan Tindak Lanjuti Laporan Aplikasi Smart wallet

Taput-gapuranews.id   ||Kapolres Tapanuli Utara(Taput) AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Polres Aiptu W.Baringbing selasa(2/4/2024)menyebutkan akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan aplikasi Robot trading Smartwallet

Menurut Baringbing, dari laporan tersebut maka akan dilanjutkan pada proses interogasi dan pemeriksaan saksi saksi dan korban serta pelapor

“Kita tindaklanjuti, proses interogasi dan pemeriksaan saksi saksi dan korban serta pelapor akan segera kita tangani”ujar Baringbing didampingi Kasat Reskrim Polres Taput AKP D.Habeahan.

Baringbing juga menekankan, walaupun laporan itu berupa Pengaduan Masyarakat(Dumas) namun setara dengan Laporan Pengaduan(LP).

Karena Dumas pun mempunyai kekuatan hukum memberi informasi bahwa terjadinya dugaan tindak pidana.

Selanjutnya Baringbing juga mengingatkan semua yang merasa korban Aplikasi Smartwallet agar tenang, Polres Taput tetap bekerja untuk mengungkap dugaan tindak pidana.

Disisi lain Lorencius Situmeang mewakili member secara resmi telah melaporkan nomor WA  atas nama Farah,  dan Aplikasi Smartwallet yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.

Dikatakan Lorencius, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan Aplikasi Smartwallet sebatas yang diketahui.

“Saya telah memberi keterangan dengan sejelas jelasnya terkait dengan Aplikasi Smartwallet kepada penyidik Polres Taput”sebut Lorencius Situmeang.

Diinformasikan, kericuhan member Smartwallet terjadi di Kab.Taput setelah adanya beberapakali penundaan penarikan uang dari akun masing masing member dengan berbagai alasan.(Norris Hutapea)