Ragam  

MEWUJUDKAN SISTEM YANG LEBIH ADIL DAN EFEKTIF DENGAN OPTIMALISASI PERAN DALAM PEMASYARAKATAN

Apa sih pemasyarakatan itu?pemasyarakatan yang sering kita dengar merupakan sebuah sistem yang berkaitan dengan tindakan penegakan hukum terhadap individu yang telah melakukan tindakan kriminal dan d jatuhi hukuman pidana.pemayarakatan bukan semata mata d pandang sebagai “penjara” saja,tapi sekarang pemasyarakatan ini memastikan bahwa hukuman pidana yang d jatuhi terhadap seseorang ini tidak hanya bersifat punitive atau hukuman semata saja,melainkan juga terhadap unsur rehabilitasi dan reintegrasi sosial demi memperbaiki hidup, kehidupan,dan penghidupan narapidana itu sendiri.

Jadi di permasyarakatan bukan hanya sekedar d penjara saja nih sekarang,tetapi juga terhadap berbagai pembinaan seperti pembeninaan kemandirian dan pembinaan kepribadian narapidana.nah,dalam hal itu tentunya permasyarakatan tidak berjalan sendiri dan membutuhkan berbagai stakeholder lain untuk menjalankan sistem permasyarakatan tersebut.

Lalu, siapa saja ya stakeholder yang terlibat? Stakeholder disini yang mencakup beberapa pihak,ada yang dari pemerintah,lembaga penegak hukum, organisasi non-pemerintah, narapidana itu sendiri, sampai keluarga narapidana sendiri itu termasuk stakeholder yang berperan penting dari sekian stakeholder tersebut memiliki perannya masing-masing yang semuanya sama pentingnya demi mencapai tujuan permasyarakatan yang efektif. Contohnya saja pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang paling utama, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun regulasi-regulasi serta kebijakan yang mengatur terkait operasional sistem permasyarakatan itu sendiri. Pemerintah juga harus dapat memastikan kalau kebijakan yang dibuat itu tidak hanya mementingkan keamanan mayarakat saja tapi juga memperhatikan narapidananya itu sendiri yaitu aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Selain pemerintah, ada juga stakeholder lainya, yaitu lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Peran mereka dalam menegakan hukum dan memberikan masukan terkait penanganan kasus dalam sistem permasyarakatan.bagi meraka mereka. Permasyarakatan bukan hanya tentang memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapat hukuman yang layak, tetapi juga tentang memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.

Stakeholder selanjutnya ialah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan para aktivis hak asasi manusia karena mereka sering kali berperan sebagai pengawas independen terhadap kondisi di dalam lembaga permasyarakatan itu sendiri dan membantu juga dalam memperjuangkan hak-hak narapidana. Tetapi jika ditelisik lebih lanjut lagi, peran mereka bukan hanya sekedar pemantauan saja melainkan juga membantu menyuarakan kebutuhan dan masalah yang timbul dihadapi narapidana serta bisa juga memberikan solusi-solusi yang konstruktif.

Namun meskipun peran para stakeholder itu sangat penting, tetapi ada beberapa tantangan yang perlu mereka hadapi dan perlu diatasi guna mengoptimalkan keterlibatan para stakeholder itu. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara stakeholder. Terkadang ada kesengajaan komunikasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, LSM dan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini dapat menghambat efektivitas sistem permasyarakatan dan mengurangi kemampuan untuk menangani masalah dengan tepat. Selain itu terdapat juga ketidak seimbangan dalam perhatian yang diberikan pada berbagai aspek permasyarakatan. Sering kali fokus terlalu banyak pada aspek penegakan hukum dan keamanan, sementara upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial sering diabaikan. Hal ini dapat menghambat proses pemulihan narapidana dan meningkatkan resiko kembalinya mereka kedalam kejahatan.

Utuk menghadapi tantangan tersebut, langkah-langkah konkret harus diambil untuk meningkatkan partisipasi pihak-pihak terkait dalam permasyarakatan.
Pertama diperlukan usaha yang lebih besar untuk mendorong dialog dan kerja sama antara pihak-pihak terkait. Ini dapat dicapai melalui pertemuan berkala, diskusi forum dan pembentukan kelompok kerja bersama guna membahas masalah-masalah yang dihadapi dan mencari solusi yang inklusif. Kedua, penting untuk memperkuat peran LSM dan aktivis hak asasi manusia sebagai pengawas independen dalam permasyarakatan. Pemerintah harus memberikan akses yang lebih luas kepada LSM untuk mengunjungi lembaga permasyarakatan, mengawasi kondisinya dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem permasyarakatan.

  Selanjutnya diperlukan peningkatan dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Program rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan harus dikembangkan dan diterapkan dalam lembaga permasyarakatan. Ini mencakup pendidikan, pelatih kerja, konseling dan dukungan sosial untuk membantu narapidana bersiap kembali memasuki kehidupan di luar penjara.

Terakhir, penting untuk mengakui peran krusial keluarga narapina dalam proses pemasyarakatan. Mereka harus didukung dengan sumber daya yang diperlukan untuk membantu rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Program-program yang memfasilitasi kunjungan dan komunikasi antara narapidana dan keluarga mereka harus di dukung dan diperluas.

Secara keseluruhan, stakeholder memegang peran kunci dalam permasyarakatan dan berkontribusi pada arah dan efektivitas sistem tersebut.untuk mencapai permasyarakatan yang lebih adil dan efektif. Diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan keterlibatan semua pihak terkait, memperkuat kerja sama dan kordinasi serta meningkatkan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Hanya dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak kita dapat mewujudkan sistem permasyarakatan yang membantu memperbaiki individu, masyarakat dan mencapai keadilan yang lebih baik. ***

POLITEKNI ILMU PEMASYRAKATAN
Aisyah Ginalansari Wachyunie.