Tower Telekomunikasi Di Desa Hapoltahan Taput Berdiri Tanpa IMB Dan Sengaja Langgar Pasal 3 UU NO 1 Tahun 1970


Taput-gapuranews.id  ||Pembangunan tower jaringan internet di Desa hapoltahan Kecamatan tarutung kabupaten Tapanuli Utara diduga melanggar aturan Dalam Perizinan dan penggunaan Jalur Sepadan Jalan setiap Bangunan wajib di lengkapi Ijin mendirikan bangunan (IMB)yang di keluarkan pemerintah daerah setempat sebelum pelaksanaan pembangunan.

Pekerja yang terlibat dalam pembangunan tersebut juga melanggar pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja K3 di mana berbunyi setiap,Pekerjaan Pihak Pelaksana wajib menerapkan dan memakai K3 di lingkungan pekerjaan . Saat ditanya oleh awak media, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kalau masalah izin, saya tidak tahu, pak. Langsung saja ke pelaksanaannya, saya hanya pekerja.

Ketika awak media ini mencoba mengonfirmasi kepada salah seorang pekerja bermarga panjaitan Senin,(25/3/2024) beliau menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pimpinannya yang juga marga Panjaitan.

Ditempat yang sama ketika awak media menanyakan hasil sosialisasi kepada warga sekitar tentang rencana pembangunan ,kepala desa dengan tegas menjawab tidak ada .

Menanggapi pekerjaan tersebut  Sahata Hutabarat salah satu pemerhati pembangunan sangat menyayangkan kegiatan pembangunanTower internet atau lebih di kenal menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut mengabaikan izin dari pemerintah daerah berupa IMB dan Keselamatan Dan Kesehatan kerja

Sahata juga  mengatakan dalam perihal pembangunan tower BTS pemerintah kabupaten Tapanuli Utara seolah tutup mata  karena diduga sengaja ada pembiaran  mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB seperti yang terlihat dilokasi belum memampangkan papan pemberitahuan IMB.

Terkait pembangunan ini   pimpinan Pekerjaan Proyek yg bermarga panjaitan  belum bisa dikonfirmasi diduga sengaa tidak merespon telpon awak media ini.

Ditempat terpisah sebelumnya kadis perizinan ketika telah dikonfirmasi  mengatakan Pembangunan infrastruktur penting seperti tower internet yang berlokasi di desa hapoltahan seharusnya dilakukan dengan mematuhi peraturan dan izin yang diperlukan, 

Demi keamanan dan keberlangsungan pembangunan akan menindak dan menghentikan aktivitas pembangunan nya jika belum memiliki izin ujarnya ,namun hingga saat ini  amatan media ini di lapangan pembangunan masih berlangsung bahkan progresnya sudah mencapai 90% namun papan pemberitahuan IMB hingga saat ini tidak ada terpasang di lokasi kegiatan.( Norris Hutapea)