Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Panggil Bawaslu dan KPU

CIMAHI | GAPURANEWS || Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan pemanggilan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi  terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kota Cimahi, dengan dugaan kecurangan Pemilu di Cimahi, Sabtu ( 24/02/2024).

pertemuan tersebut dipimpin oleh, pimpinan DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo, Ketua Komisi I Hendra Saputra serta anggota Komisi I diantaranya Yulianawati, Oneng Aminah, Irma Indrijani, Sudiarto dan Iwan Setiawan meminta KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kecurangan pemilu yang dituding oleh DPRD Kota Cimahi.

Pertemuan tersebut berlangsung ‘panas’  beberapa anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi menyampaikan permasalahan yang dihadapainya saat sebelum dan pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan ‘gebrak meja’ pun dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kota Cimahi. 

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo, menyampaikan. Saya banyak laporan dari kawan-kawan wah ini begitu barbar ya barbar dalam arti orang pada bermain bermain mengeluarkan angka merah dan biru ya kan mungkin paham ya jadi artinya kasihan ini apa kawan-kawan.

“Pengurus partai  yang sudah puluhan tahun ngurusin partai ada distruktur begitu masuk orang baru dia punya angka sebesar 200 juta 300 juta dia tabur ke masyarakat langsung dapat suara bagus dan menyingkirkan kawan- kawan, tegas Bambang.

Pihaknya meminta kepada Bawaslu Kota Cimahi agar bekerja kalau ada yang menyampaikan laporan untuk diterima dulu saja jangan ada alasan karena laporan tidak terergistrasi jadi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Cimahi.

“Pemilu kali ini kalau menurut saya sudah bar bar dan anggota Bawaslu makan gaji buta,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan pihaknya membantah jika tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu. Dalam pertemuan yang berlangsung di Komisi I tersebut anggota DPRD menganggap jika laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti.

“Bukan ditolak, tetapi kami baru saja melakukan proses pemeriksaan ata kajian awal  atas laporan yang masuk. Kami membuka ruang tapi sayaratnya harus dihentikan dulu karena informasi yang datang dari masyarakat menjadi informasi awal bagi kami, sehingga nantinya jadinya menjadi pintu temuan Bawaslu,” katanya.

Ketika disebut pelaksanaan Pemilu di Cimahi  Barbar, Fathir menganggap jika hal tersebut hanya persepsi saja dari para anggota dewan, karena pihaknya melaksanakan tugas itu disesuaikan dengan amanat Undang-undang.

“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang yang dibuat oleh DPR dan tidak bisa merubah apa yang sudah diundangkan. Jadi kita kembalikan saja bagaimana penilaian dari masyarakat,” pungkasnya. ***