GAPURANEWS | Polres Bogor || Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.45 wib s/d jam 15.30 wib di Jembatan perbatasan Bogor dan Tangerang alamat Jln. Raya Moch. Toha Desa dan Kec. Parungpanjang Kab. Bogor. KOMPOL Dr. SUHARTO, S. H., M. H. (Kapolsek Parungpanjang) bersama dengan AKP GANDI (Kanit Intelkam) beserta anggotanya dan IPTU WARDI, S. H. (Kanit Lantas) beserta anggotanya telah melakukan kegiatan penyelidikan, monitoring, dan pemantauan terhadap beredarnya isu terjadinya Pungutan Liar (PUNGLI) terhadap Para Supir mobil tronton dan engkel yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat ketika akan memasuki wilayah hukum Polsek Parungpanjang.
Dari hasil kegiatan Penyelidikan, Monitoring, dan Pemantauan dilapangan yaitu Pihak Kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk tersebut mereka (Para Supir mobil tronton dan engkel) dikenakan biaya parkir dikantong parkir yang ada di daerah Tangerang dengan kisaran biaya Rp. 10.000,- s/d Rp. 25.000,-. dan mereka (Para Supir mobil tronton dan engkel) sama sekali tidak diminta biaya/pungutan apapun ketika akan memasuki wilayah hukum Polsek Parungpanjang, keterangan didapat Bahwa di wilayah hukum Polsek Parungpanjang untuk sementara tidak ditemukan adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap Para Supir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online
Hasil investigasi Pihak Kepolisian dilapangan dinyatakan Dengan adanya pemberitaan tersebut disinyalir dugaan Pungutan Liar (Pungli) itupun bila ada terjadinya di beberapa kantong parkir yg berada di Kec. Legok dan Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, bukan di wilayah Parung panjang Kabupaten Bogor, dari argumen yang diduga pelaku Pungli memanfaatkan uji coba Perbup Kabupaten Bogor No. 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang mulai pukul 13.00 wib s/d 16.00 wib itu yang sudah diberlakukan.
Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok/pribadi, sehingga timbul isu/berita negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini, dan KOMPOL Dr. SUHARTO, S. H., M. H. (Kapolsek Parungpanjang) dan anggota jajarannya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal penertiban pemberlakuan jam operasional, dengan Melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat serta Para pengguna jalan berkaitan Perbup Kab. Bogor No. 56 Tahun 2023, Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pemberlakuan jam operasional, dan Polsek Parungpanjang tetap melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan tsb, dan apabila ditemukan terjadi Pungli di wilayah hukum Polsek Parungpanjang maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yg berlaku.
Langkah di lapangan yaitu Apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan maka tidak menutup kemungkinan akan ada kejadian yang merugikan semua pihak, Perlunya penguatan personil/anggota dalam penegakan Perbup Kab. Bogor No. 56 Tahun 2023 atapun Peraturan yang telah diterbitkan, dan Agar mempercepat penggunaan lahan Perhutani untuk kantong parkir, segera merealisasikan Jalan Khusus Tambang. Ujar Kapolsek Parung panjang Kompol Suharto. (Rony Sp).