Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum H. Dasang Kurnianudin, S.IP, M.Si. mewakili Sekertaris Daerah Kab. Subang membuka acara Rapat Koordinasi Desk Dokumen Perencanaan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang tahun 2024 di Hotel Betha. Selasa, 27 Februari 2024.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kab. Subang Eka Rosdiman, SE, MM. selaku ketua penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyatakan bahwa jadwal penyusunan rencana strategis perangkat Daerah Kabupten Subang tahun 2024-2026 dan Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah tahun anggaran 2024 adanya nomenklatur pemutakhiran program, kegiatan dan sub kegiatan Sekretariat Daerah tahun 2024
“Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor; 0505889/2021 dan tahun 2025 sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor; 900.1.15.51317/2023” ujarnya.
Eka Rosdiman juga mengungkapkan bahwa peserta pada kegiatan ini adalah Kasubag dan Jabatan Fungsional bagian lingkup Setda Kabupaten Subang.
ASDA III H. Dadang Kurnianudin dalam sambutannya mewakili Sekda Subang menyampaikan agar peserta Rakor dapat mengikuti kegiatan rakor dengan baik. Ia juga ingin agar penyusunan dan inventarisasi resiko yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan teliti agar target dan capaian kinerja dapat tercapai.
“Evaluasi Register Risiko merupakan proses penting dalam manajemen risiko. Proses tersebut bertujuan untuk memahami sejauh mana pemerintah daerah telah mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko-risiko perangkat daerah.”
Selanjutnya H. Dadang juga meminta semuanya untuk mempersiapkan dengan benar apa saja yang perlu direncanakan di tahun-tahun mendatang. Ia juga memohon agar saling mengingatkan jangan sampai perencanaan yang dibuat tidak bisa dilaksanakan.
“Perencanaan yang baik juga perlu untuk memenuhi syarat logis dan rasional. Artinya, apa yang dirumuskan dapat diterima oleh akal, dan oleh sebab itu maka perencanaan tersebut bisa dijalankan,” ungkapnya. *(Pipit).