BANDUNG | GAPURANEWS.ID || Laporan Pengaduan ( Lapdu) Nomor : STBP 16/I/ 2024/JBR/ Polrestabes dimana pihak pelapor bernama Anti Fauzianti, dengan terlapor inisial EA yang mana dalam STBP tersebut pelapor menyebutkan bahwa pekerjaan dari suami terlapor adalah salah satu pemilik usaha Bola Obi Gardujati.
Atas informasi yang disampaikan pelapor tersebut, lewat kuasa hukumnya M.Riksa Fitransyah Gumilar, S.H melakukan klarifikasi atas informasi tersebut, redaksi GapuraNews mendapat informasi klarifikasi pelapor Anti Fauzianti di media dimana dalam surat tersebut Anti Fauzianti meminta maaf atas informasi yang keliru tentang status atau pekerjaan suami terlapor EA, dalam klarifikasinya Anti Fauzianti menyebutkan bahwa suami EA sebenarnya adalah berprofesi sebagai driver Ojek Online dan juga bekerja sebagai penjaga lapak Bola Obi, setelah mendapatkan informasi yang jelas dari EA.Sabtu 17/2/2024.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kuasa Hukum EA, Sandro Yosafat Geraldy Gultom, S.H saat di konfirmasi membenarkan bahwa profesi suami dari klienya adalah driver ojol dan penjaga lapak Bola Obi Gardujati bukan pemilik Bola Obi Gardujati.
Atas dimuatnya berita klarifikasi ini, merupakan bentuk itikad baik dari pelapor yang berkenaan dan menyebut usaha Bola Obi yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini di laporkan ke Polrestabes Bandung.*(u.samsudin).