GAPURANEWS | KAB. BANDUNG || Sidang Perkara Perdata terkait dugaan investasi Bodong KOPJASKUM RADIO MORA kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, Kamis 4 Januari 2024.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim PH diantaranya Richard H. Sitinjak, S.H., M.H., Herawati, S.H., C.md., Ponco Putra, S.H., M.H., dan Renita Farida Rahayu Rukmanda, S.H., M.Kn., C.Med., beserta 16 para penggugat yang merupakan korban Investasi KOPJASKUM RADIO MORA dilansir dari CYBERNUSANTARA1.ID
Sementara itu, sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., Hakim 1 Catur Prasetyo, S.H., M.H., dan Hakim 2 Dari Swastika Rini, S.H dan Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H.
Saat sidang di mulai, hal yang tidak terduga terjadi, karena Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H. dalam persidangan mengatakan permohonan maaf bahwa ia telah lalai sehingga tidak sempat mengirimkan surat tugas kepada juru sita panggilan sehingga sidang tidak dihadiri para tergugat.
“Karena ada suatu hal, ini ada kelalaian saya, mohon maaf bapak ibu saya tidak sempat menyerahkan surat tugas kepada juru sita panggilan. Saya juga meminta maaf kepada Majelis Hakim dan kepada bapak ibu yang hadir sebetulnya, ini murni kesalahan saya oleh sebab itu atas persetujuan penggugat, pemanggilan ini akan dilakukan kembali,” kata Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H.
Ditempat yang sama Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., juga mengatakan permintaan maaf, “Saya atas nama Majelis mohon maaf ya, kita juga manusia yang tidak terlepas dari kata lupa, untuk itu sidang ditunda dan akan digelar kembali 2 Minggu ke depan,” ucap Hakim Ketua mengakhiri persidangan.
Saat konferensi pers, salah satu Kuasa Hukum para Penggugat Herawati, S.H., C.md., mengatakan, “Sebenarnya sidang kali ini tetap berjalan dengan baik, tadi ada permintaan maaf secara langsung kepada kami karena ada kelalaian dari pihak pengadilan Negeri Bale Bandung sehingga sidang ditunda 2 pekan kedepan, yang jelas sidang akan terus berlanjut,” ungkapnya.
“Dalam perkara ini kita akan ikuti secara prosedur, pada dasarnya pengajuan gugatan tetap pada pokok perkara yang hingga saat ini para tergugat belum bisa menampakan batang hidungnya dengan alasan pindah alamat dan sekarang dengan alasan ada kelalaian pihak pengadilan sehingga belum memanggil para tergugat,” ungkapnya dengan nada kecewa.
“Yang jelas kami sebagai PH istilahnya Gayung bersambut, apapun fasilitas yang diberikan pihak pengadilan kami tunggu, karena itu merupakan konsekuensi kepada kami khususnya kepada klien – klien kami yang mana kami sudah minta dari sekian lama. Mudah mudahan 2 pekan ke depan ada realisasi sehingga keadilan bisa kita dapatkan dan para tergugat pun bisa hadir. Kami berharap bisa bertatap muka dengan mereka supaya masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” tutupnya.
(RED).