Gapuranews.id | KENDAL | Saat Indonesia sedang menghadapi triple krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi & pencemaran, serta percepatan kehilangan biodiversitas ditengah Perekonomian Indonesia semakin mengalami penurunan , masih ada Para Investor Di Bidang Industri yang mendirikan usaha atau Pabrik dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku ,tidak atau belum mempunyai Ijin Usaha karena belum adanya Kesadaran Para Pebisnis yang hanya ingin meraup keutungan Tanpa memikir kerugian di lingkungan sekitar. suatu contoh dengan tidak mengacu pada Undang Undang No.107 Tahun 2015 Tentang Pendirian Ijin Usaha Industri dalam pasal 4 ayat (2) dijelaskan Pengusaha yang hendak mendirikan atau menjalankan Industri harus Wajib dikawasan Industri tidak boleh dilahan yang bukan peruntukannya.
Apa yang didirikan oleh PT BOGA MAKMUR GRACIA diduga melanggar Undang Undang Pemerintah karena PT tersebut berdiri di Jalan Limbangan No 1 Rejosari Kecamatan Boja Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Jelas ini kurang tepat dan melanggar mengingat lokasi yang digunakan bukanlah kawasan peruntukan Industri. Walaupun beberapa persyaratan Badan Usaha ada yang memenuhi syarat tapi tidak semua Ijin yang diajukan sesuai aturan.
Seperti halnya Mengenai Ijin Limbah yang belum sesuai dan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan. Bahwa terkait pengelolaan sumber daya air pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan Pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air yaitu undang undang no.17 Tahun 2019 Pasal 49 Ayat (2) yang berbunyi bagi Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
wajib memiliki izin sedangkan PT tersebut yang sudah berjalan belum memenuhi hal yang ada itu Jelas tutur Salah satu Tokoh Masyarakat yang Peduli Lingkungan saat memberikan masukan kepada Media kami ,
Dengan Kegiatan atau Pendirian Usaha yang dilakukan PT.BOGA MAKMUR GRACIA Masyakat mengharap Kepada Bupati Kendal harus menanggapi hal ini agar tidak Berkepanjangan dalam melaksanakan Usahanya yang jelas mengabaikan aturan yang sudah di tetapkan sehingga akan berdampak kepada Masyarkat sekitar.
Sedangkan Muspika seharusnya tanggap dalam menyikapi adanya PT BOGA MAKMUR GRACIA yang jelas melanggar menggunakan lokasi yang bukan diperuntukan untuk Industri.untuk itu Sudi harapan Masyarakat Limbangan Rejosari Boja agar Pemerintah Kendal Melalui Dinas Perijinan kabupaten Kendal dapat meneliti perijinan usaha PT. BOGA MAKMUR GRACIA apakah sudah memenuhi standar Ijin atau tidak, Warga mengharap agar dampak lingkungan yang dikeluarkan limbah dari Usaha PT BOGA MAKMUR GRACIA melalui Pembuangan Air limbah ke sungai yang meresap ke sumur warga jelas sangat merugikan Lingkungan. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan tentang tata Cara Pembuangan air Limbah yang diajukan oleh Perijinan Dengan Terintregasi secara elektronik karena pembuangan limbah masih berdampak, maka diharapkan adanya penelitiaan yang sangat luas tidak sembarangan.
( Tutik)
PT Boga Makmur Gracia Diduga Belum Memiliki Injin Usaha
