Kendal | Gapuranews .id || Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan sertifikat tanah kepada 500 warga dalam 6 desa di kabupaten Kendal di Gedung KPRI Kendal, Senin (18/12/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, jajaran Forkopimda Kendal, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat beserta jajaran, dan Kepala OPD terkait, serta ratusan penerima sertifikat.
Wamen ATR dan Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menyebut keberhasilan sertifikasi merupakan kerjasama antara Kantor Pertanahan dengan masyarakat, ditambah dengan dimulainya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
“Sertifikat yang sudah bapak ibu pegang sudah menjadi hak milik masing-masing warga. Sehingga, harus benar-benar dijaga dengan baik. Karena sertifikat ini adalah bukti kepemilikan atas tanah bapak dan ibu semuanya. Tolong dijaga dengan baik, karena sertifikatnya bisa menjadi modal untuk meningkatkan kualitas hidup bapak ibu,” ujarnya.
Selain itu, Raja Juli Antoni juga menyampaikan salam hormat dari Presiden RI Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN kepada para penerima sertifikat. Menurutnya, keduanya ingin menyerahkan secara langsung, namun terhalang dengan kesibukan/tugas masing-masing.
“Penting saya sampaikan bahwa program ini merupakan program yang dicanangkan dari Bapak Presiden Kita, Bapak Joko Widodo atau Bapak Jokowi. Sehingga kita semua harus berterima kasih dan salam hormat kepada beliau,” kata Raja Juli Antoni
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPN yang telah memfasilitasi sertifikasi bidang tanah milik masyarakat Kabupaten Kendal selama ini.
“Terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada BPN dan semua pihak, atas kontribusinya dalam mendukung kelancaran program pemerintah khususnya masalah pertanahan di Kabupaten Kendal,” Ucapnya.
Selain itu, Bupati Kendal juga berpesan, tanah merupakan salah satu aset yang rentan terhadap persengketaan. Sehingga program PTSL yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.(Tfq)