KARAWANG | GAPURANEWS.ID Baru-baru ini adanya aduan mayarakat kabar bayi baru lahir di karawang meninggal dunia diduga usai dijadikan mal praktik dokter di salah satu klinik Mitra Bunda (Amanda) beralamat di Jln. RM.Soleh No. 82 Nagasari Kecamatan karawang. Barat.
Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat diduga terjadi tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan oleh seorang wanita yang mengaku yang berinisial K salah satu mahasiswa jurusan perawat disalah satu perguruan tinggi kesehatan di karawang diduga hamil diluar nikah .
Mahasiswa tersebut beralamat dusun lolohan 1 Rt/Rw 10/003 desa Kota Ampel Kecamatan Batujaya mendatangi klinik Mitra Bunda (Amanda) dengan membawa surat rujukan dari salah satu bidan berinisial E dengan keterangan rujukan Diagnosa telah meminum obat obatan penggugur kandungan Unwanted Pregnency (kehamilan tidak di inginkan) .
Berdasarkan rujukan tersebut salah satu dokter specialis FG. S. P.og, yang merupakan dokter praktek di klinik Mitra Bunda dan juga owner menerima rujukan tersebut tanpa analisa pertimbangan hukum dan kode etik kedokteran.
Bahwa pada tanggal 14/12/2023 dimana kegiatan hasil aborsi tersebut mengakibatkan Anak Bayi di dalam kandungan yang berusia 7 (tujuh) bulan meninggal dunia di dalam kandungan , kemudian ditolong untuk dilahirkan oleh dr. Specialis FG, S.Pog.,
Saat dikonfirmasi melalui berinisial FA yang mengaku sebagai humas menyatakan tidak ada kejadian tersebut padahal fakta benar adanya. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar para tiem awak media dan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas (keterbukaan publik) , hal ini pihak klinik cenderung menutupi,
Padahal dalam undang undang kesehatan sebagai mana diatur dalam pasal 60. 61. Jo . 227. 428. dan 429. Nomer 17 tahun 2023 jelas dilarang melakukan aborsi
Tapi pihak klinik kenyataannya undang undang tersebut diabaikan begitu saja seperti kebal hukum aja.
Diharap pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti hal kejadian di klinik Mitra Bunda ( u aditia).