KARAWANG | GAPURANEWS.ID ||
Notaris ternama di Kabupaten Karawang, Dalam rangka menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas, menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris yang sudah berstatus tersangka berinisial T di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada TWP AD ini dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, berinisial Brigjen TNI (Purn) YAK, AS dan T.
“Kami ke Karawang dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan korupsi TWP AD dengan tersangka T,” kata Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Kejagung, Juli Isnur, di Karawang.
Diakuinya, tersangka berinisial YAK adalah Purnawirawan TNI. Sedangkan tersangka insial AS merupakan pihak swasta, dan tersangka inisial T adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang. Sebagai tindaklanjut kasus ini, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.
“Bangunan rumah mewah dan ruko yang disita hari ini adalah milik tersangka T atas nama istrinya. Kami juga menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus ini yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain.
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah seorang Direktur PT Indah Berkah Utama berinisal AS, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) YAK selalu Direktur Keuangan TWP AD.
Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 38,026 miliar.
Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp 32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan di Kabupaten Subang seluas 3,5 hektare.
Sehingga total uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 66 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27,974 miliar. Sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 38,026 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului perjanjian kerja sama. Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang. Hal itu sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan )kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ( u aditia)