KAB. PANGANDARAN | GAPURANEWS.ID || Dalam Rangka Pelaksanaan Pelabelan Rumah KPM PKH dan BPNT yang bertujuan untuk memaparkan labelisasi atau pengecatan di rumah warga bagi yang mendapatkan bantuan Kelompok Penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang di laksanakan di Balai Dusun Sukasari dan Dusun Puma jaya pada pukul 13 oo wib 12/11/2023
Otong selaku sekdes ketika berbincang-bincang dengan awak media gapura news di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Dasar Hukum Labelisasi KPM PKH ini di atur oleh
1 surat edaran dari kementrian sosial republik Indonesia Nomor 1902/4/S/HK,05,02/05,/2019 tanggal 9 mei 2019 Perihal instruksi pemasangan Daftar nama KPM Bantuan sosial di tempat umum
2 Surat direktur jendral perlindungan dan jaminan sosial nomor ,1000/LJS/HM,01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang labelisasi KPM PKH Jelasnya
Kegiatan ini sebagai bentuk tranfaransi program PKH dan BPNT sambung kades mekar sari ,sehingga dapat menjadi sebagai bahan informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau prasejahtera kegiatan ini juga
Dinilai menjadi penting agar PKH dan BPNT tepat sasaran juga untuk menjaga agar penerima manfaat PKH dan BPNT saja” dan akan efektif untuk menurunkan angka kemiskinan di desa mekar sari kecamatan Cimerak kabupaten Pangandaran kegiatan labelisasi program keluarga penerima manfaat Bansos PKH merupakan agenda kegiatan pemerintah desa mekar sari keluarga penerima manfaat ada sekitar 544 KK jumlah keluarga penerima manfaat program keluarga harapan KPM PKH dan BPNT dan 1,560 KK ,(34,87%) ini jumlah yang akan di labelisasi rumahnya, paparnya. (Ade sastra).