KENDAL | GAPURANEWS.ID || Kesenian Tradisional Opak Abang Kendal resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan,Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Tahun 2023, Selasa (1/11/2023).
Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya Sertifikat Nomor Register MTRAAA8985 dan Nomor Sertifikat 2531/Dit.PK/Sertifikat/2023, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim BA MBA, tanggal 25 Oktober 2023.
Opak Abang merupakan kesenian tradisional yang berasal dari Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, yang telah resmi diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sekitar tahun 1970-an.
Opak Abang adalah akronim dari kata Opak yang diambil dari kata kethoprak dan Abang merupakan alat musik pengiringnya yaitu terbang atau rebana.
Kesenian ini berbasis pada drama tradisional yang menampilkan cerita babad dan legenda, maupun cerita rekaan yang berkubang pada persoalan humanistik.
Gerakan pada kesenian tradisional tersebut sederhana dan banyak yang diulang-ulang, Ragam gerak dan musik pada kesenian tradisional Opak Abang yang khas dengan menggunakan gerak-gerak kerakyatan yang rampak dan diiringi alat musik rebana.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay mengucapkan syukur karena salah satu
Warisan Budaya Takbenda dari Kabupaten Kendal, yaitu Seni Pertunjukan Opak Abang sudah ditetapkan oleh Kemdikbudristek pada bulan Oktober 2023 sebagai Warisan Budaya Takbenda.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kendal bisa ikut menjaga, merawat, dan melestarikan kebudayaan tradisional asli Kendal, terutama Opak Abang. dan kami juga berharap, seni tradisional asli Kendal yang belum muncul ke permukaan bisa tetap digali, dipelihara, dan dilestarikan,” ungkapnya
Sehingga, lanjut Ferinando, akan menjadi salah satu daya tarik masyarakat luas untuk datang ke Kendal. Yang sedikit banyak akan berdampak kepada peningkatan perekonomian masyarakat Kendal. (Tfq)