KENDAL | GAPURANEWS.ID || Pemerintah Kabupaten Kendal bersama KPU dan Bawaslu melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, di ruang Paringgitan Kabupaten Kendal, Jumat (10/11/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, ST, Forkopimda, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Penandatanganan perjanjian hibah daerah untuk Pemilu Pilkada 2024 dilakukan oleh Wakil Bupati Kendal, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kendal.
Dalam laporannya Kepala Badan Kesbangpol Kendal Alfebian Yulando menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 71.000.000.000 (Tujuh Puluh Satu Miliar Rupiah) untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024).
“Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Pilkada tahun 2024, dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kendal,” ujar Alfebian Yulando.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan politik yang besar, yaitu Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan juga memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Lebih lanjut ia menambahkan, pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.
Menurut Wabup Kendal, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut, merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan harus benar-benar dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, melalui beberapa dukungan, yaitu dukungan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota meliputi anggaran penyelenggaraan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan anggaran pengamanan kepada TNI-Polri,” tutur H.Windu Suko Basuki
H.Windu Suko Basuki juga berharap, melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung suksesnya terselenggaranya Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Sedangkan Ketua KPU Kendal, Kasanudin mengatakan, untuk alokasi mendapat anggaran Rp. 58.000.0000.000 dari Pemerintah Kabupaten Kendal, yang mana terbagi menjadi dua termin, pertama setelah 14 hari setelah penandatanganan sebesar 40 persen atau Rp23.200.000.000, dan termin kedua 60 persen atau Rp34.800.000.000. Kemudian sisanya untuk Bawaslu Kabupaten Kendal.(tfq)