KENDAL | GAPURANEWS.ID || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal terkait optimalisasi pengelolaan data dan informasi publik, di ruang serbaguna H. Ubaidillah, Bawaslu Kendal, Rabu (1/11/2023)
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, bahwa tujuan dari kerjasama ini untuk menyebarkan informasi tentang pengawasan Pemilu 2024.
“Kami meminta bantuan kepada Diskominfo Kendal, karena dalam waktu dekat ini akan terjadi kerjasama terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang telah dibuat oleh Bawaslu yang nanti bisa ditampilkan di videotron, agar dapat menjangkau masyarakat luas di Kabupaten Kendal,” kata Hevy Indah Oktaria.
Lanjut Hevy Indah Oktaria, selain menyebarkan informasi melalui videotron, Bawaslu berharap kedepannya juga dapat bekerja sama dengan terkait memberikan ILM di platform media sosial Diskominfo Kendal.
“Melihat dari tugas dan fungsi Diskominfo terdapat satu klausul untuk terjalinnya kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam rangka diseminasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Maka, dengan konteks ini membangun kemitraan dengan Bawaslu merupakan bagian dari klausul tersebut,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan, materi yang nantinya akan disebarluaskan termasuk konsekuensinya menjadi resmi dari Bawaslu, karena posisi Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hanya menjaring kemitraan dengan sesama institusi pemerintah.
“Saya rasa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik, karena jika saya lihat dari tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada kerjasama antara Bawaslu terkait dengan penyebarluasan informasi melalui kanal media sosial Pemkab Kendal yang memuat terkait pengawasan pemilu dari Bawaslu,” tutur Ardhi.
Kepala Diskominfo Kendal juga memberikan saran kepada Bawaslu Kendal, untuk mengarahkan Panwascam melakukan koordinasi dengan camat diwilayahnya masing-masing, dalam rangka penyebarluasan informasi melalui media sosial yang dikelola oleh pihak kecamatan. Selain itu, juga memanfaatkan media sosial yang dikelola oleh pihak desa.(Tfq)