Gapuranews.id | CIMAHI || Anggota DPRD Kota Cimahi H. Edi Kanedi Berpesan Kepada Konstituennya Perihal SPD
GAPURANEWS.ID CIMAHI Edi Kanedi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari fraksi Demokrat, menegaskan bahwa usulan dari masyarakat yang tidak ada dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) Pemerintah Kota Cimahi, akan diserap usulan tersebut terlebih dahului.
Hal itu diungkapkan dalam saat menggelar reses persidangan III yang dihadiri oleh Konstituennya dari RW 14 dan RW 31 Kelurahan Melong yang di gelar di Cave Angkringan 267 Cijerah. Sabtu (4/11/2023).
Karena menurut Edi, usulan masyarakat yang memungkinkan seperti PJG atau PJU itu sangat dimungkinkan.
“Kalau usulan masyarakat yang memungkinkan seperti PJU, PJG saya akan meminta kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi, tetapi program usulan yang tidak nyambung tentunya akan diserap seperti itu,” kata Edi.
Seperti usulan yang tidak ada di SPD tersebut, contohnya sumur yang dahulunya adalah program dari Pemerintah Kota.
“Tapi sekarang bagiannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau memang masyarakat sangat perlu seperti kemarin saat kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan maka tetap akan saya usahakan melalui Pemerintah Kota untuk disampaikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap Edi.
“Usulan masyarakat terkait masalah jalan lingkungan, Kartu Indonesia sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (LIP) yang belum terakomodir semuanya akan dibantu pemerintah,” terang Edi.
Pemerintah wajib kembali menyediakan quota jikalau pengusul kondisinya dari sejahtera menjadi menurutn hingga butuh bantuan tersebut,” jelas Edi.
Menurut salah seorang warga dari RW 14 Kelurahan Melong mengatakan bahwa Edi Kanedi adalah merupakan sosok anggota dewan yang memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Beliau adalah orang jujur dan dapat dipercaya sebab memperhatiakn kebutuhan masyarakat seperti masalah jalan, PJU, PJG hingga Melong teramg benderang, lebih aman dan tenteran,” paparnya. ***