BOGOR | GAPURANEWS.ID || Salah satu bukti bahwa warga masyarakat banyak berperan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil yang dibentuk sendiri oleh masyarakat diantaranya adalah lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Partisipasi dan wujud dukungan LSM dapat berbentuk dalam pengajuan tuntutan, dukungan, dan/atau pengawasan warganegara atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan benar (good and clean governance).
Salah satu bentuk dukungan dan partisipasi dimaksud adalah melalui peranan LSM di bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba, dimana LSM dapat merespons, cepat tanggap dan peduli terhadap keselamatan generasi muda yang akan datang. Disamping itu, LSM diharapkan menjadi pemicu dan pemacu keterlibatan masyarakat dalam memberikan solusi atas berbagai masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 24 ayat (2), menyatakan : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
LSM secara umum diartikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya (Sumarni, tt). Sementara itu, LSM juga memberikan pelayanan atau advokasi untuk mengangkat isu-isu tertentu dan bergerak di bidang-bidang seperti Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup, dan konservasi, pembangunan dan perdamaian, atau mereka dapat juga memiliki tujuan sosial yang lain (Jordan dan Van Tuilj, 2009).
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah disingkat Ornop atau ONP atau NGO (non-governmental organization). Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara, maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri yaitu (a) organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara; (b) dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba); dan (c) kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang dilakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
Kehadiran LSM di Indonesia, lahir dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 dimana sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara, pada dasarnya tidak berbeda dengan sejarah kelahiran LSM Internasional.
LSM adalah sebuah kekuatan tersendiri dalam model tiga sektor (three sector model), yang terdiri dari pemerintah sebagai sektor pertama. Dunia usaha sebagai sektor kedua, dan lembaga voluntir (sukarela) sebagai sektor ketiga. LSM berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi LSM sebagai “telinga” untuk mendengar aspirasi masyarakat dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “corong atau speaker” dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat agar didengar oleh pemerintah.
Kerap kali, LSM memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya LSM bertindak pula sebagai penjelas dan pengurai kebijakan atau keputusan pemerintah. Sikap kritis itu hendaknya dipahami, karena LSM itu memang tumbuh sebagai kekuatan pengimbang, baik terhadap pemerintah maupun swasta. Kekuatan pengimbang ini diperlukan agar mekanisme demokrasi dapat bekerja. Selain itu, LSM tidak mesti dapat dinilai sebagai kekuatan oposan, karena LSM adalah dua mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan.
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat dikategorikan sebagai berikut :
Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dan lain-lain.
Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintahan.
Jadi secara singkat dapat dikategorikan peran LSM menjadi dua kelompok. pertama, peranan dalam bidang non politik, yaitu berupa pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial ekonomi. Kedua, peranan dalam bidang politik, yaitu sebagai wahana untuk menjembatani warga masyarakat dengan negara atau pemerintah.
Fungsi dan Tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat
Sebuah lembaga atau organisasi dapat berfungsi dengan baik, apabila melaksanakan apa yang menjadi visi dan misinya serta berkomitmen pada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangganya (ART) sebagai landasan dalam mengimplementasikan tujuan organisasi tersebut. Sama halnya dengan LSM yang bergerak dan bertindak untuk kepentingan masyarakat banyak. Sudah tentu diharapkan kiprah dan peranannya di tengah-tengah masyarakat.
Dalam menjalankan kiprahnya tersebut, LSM dapat menjalankan fungsinya sebagai berikut, yaitu:
Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan.
Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak cuma pada saat itu juga.
LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif didalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya.
LSM sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara serta kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing LSM.
LSM juga harus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya jadi bisa mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan bersama..
LSM sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara, serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara dan menjaga ketertiban sosial.
Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, lalu aspirasi ini ditampung oleh LSM sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan akan disalurkan pada lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia.
Peran dan fungsi besar tersebut harus didukung, baik dari masyarakat maupun pemerintah sebagai mitra untuk bersama- sama menjaga agar LSM berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Namun, pada saat ini secara realita sekarang banyak LSM yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada.
John Clark memaparkan karakteristik LSM ditinjau dari pelaksanaan tujuannya adalah
(a) Melayani kelompok miskin marjinal; (b) Mendorong dibukanya partisipasi bagi masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan;
(c) Mengembangkan inovasi-inovasi yang bermanfaat dan memecahkan masalah. Terkadang inovasi ini melahirkan konsep tandingan bagi kebijakan pemerintah;
(d) Program yang dilaksanakan adalah skala kecil agar mudah dipantau dan terukur pencapaiannya serta tepat sasaran; dan
(e) Memiliki komitmen staf yang tinggi karena secara luas memberi andil nilai dan keyakinan tentang misi perubahan sosial.
(Roni SP).