Pembahasan Narkoba, Lembaga Swadaya Masyarakat TAMPERAK

GAPURANEWS.ID | BOGOR || LSM dalam menjalankan fungsinya tentunya sesuai dengan bidang yang dijalani atau yang digelutinya. Ada LSM yang bergerak dibidang lingkungan alam, perlindungan anak dan perempuan, pencegahan dan pemberantasan narkoba, dan lain-lain. Untuk itulah, perlu diketahui tujuan didirikan LSM dimaksud. Peran LSM sebagaimana fungsi dan tujuan tersebut di atas menggambarkan peran strategis LSM dalam kehidupan masyarakat.

Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna mengidentifikasi 4 (empat) peranan yang dapat dimainkan oleh LSM dalam sebuah negara yaitu (a) Katalisasi perubahan sistem. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah masalah yang penting dalam masyarakat, membentuk sebuah kesadaran global, melakukan advokasi demi perubahan kebijaksanaan negara, mengembangkan kemauan politik rakyat, dan mengadakan eksperimen yang mendorong inisiatif masyarakat; (b) Memonitor pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan bila perlu melakukan protes. Hal itu dilakukan karena bisa saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan pejabat negara dan kalangan bisnis; (c) Memfasilitasi rekonsiliasi warga negara dengan lembaga peradilan. Hal ini dilakukan karena tidak jarang warga masyarakat menjadi korban kekerasan itu. Kalangan LSM muncul secara aktif untuk melakukan pembelaan bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan; dan (d) Implementasi program pelayanan. LSM dapat menempatkan diri sebagai lembaga yang mewujudkan sejumlah program dalam masyarakat.

Terkait dengan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang digulirkan oleh BNN mempunyai kegiatan unggulan di bidang rehabilitasi, disamping kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan. Kegiatan ini sebagai upaya menjadikan masyarakat memiliki pola pikir (mindset), pola sikap (culture set) dan keterampilan (skill) menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. LSM dapat berperan sebagai katalisasi atau katalisator yaitu mempercepat proses pembentukan pola pikir dan pola sikap dalam menolak dan melawan narkoba. Selanjutnya membentuk kreativitas masyarakat dengan melatih keterampilan (skill) dan kemampuan individual untuk mempunyai kesadaran dan kemampuan sebagai bekal dalam berwira usaha sendiri guna menangkal godaan narkoba.

Selanjutnya, LSM dapat berperan dalam mewujudkan atau mengimplementasikan program pelayanan untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat seperti dalam membantu melakukan sosialisasi, penyuluhan, edukasi dan advokasi bahaya penyalahgunaan narkoba, melayani klein atau pasien untuk direhabilitasi, dan memberdayakan masyarakat agar mempunyai daya tahan, daya tangkal dan daya tolak terhadap narkoba. Disamping itu, LSM dapat bergerak dari tingkat bawah, utamanya rumah tangga atau keluarga dalam membantu memberikan edukasi dan informasi serta komunikasi terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dengan membentuk ketahanan keluarga sejak awal.

Kemudian berlanjut ke tingkat kelurahan, kecamatan dan seterusnya dengan melibatkan dan mendorong keterlibatan stakeholders atau pemangku kepentingan terkait dan pemerintah, baik pemerintah desa/kelurahan, kecamatan maupun pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mendukung kegiatan dimaksud, baik dengan dukungan anggaran maupun fasilitas yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat khususnya LSM dalam melaksanakan P4GN sangat diperlukan, melalui koordinasi dan komunikasi yang efektif serta pengawasan dengan melibatkan masyarakat secara umum berbagai aktivitas yang dilakukan dapat mewujudkan desa atau kelurahan bersih dari narkoba (Bersinar).

Diharapkan peran LSM dapat memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa dan negara serta memberikan solusi atas berbagai permasalahan bangsa ini guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Bukan sebaliknya, LSM atau anggotanya menjadi bagian dari lingkaran setan permasalahan narkoba, apakah sebagai pemakai, bandar, pengedar atau masuk dalam jaringan sindikat narkoba, maka LSM tersebut patut dituntut pertanggungjawabannya atau dibubarkan secara paksa.

Mewujudkan Aspirasi Masyarakat

Berbagai organisasi yang dilbentuk sebagai alat atau wadah penyaluran aspirasi masyarakat, salah satunya adalah melalui LSM. LSM diharapkan menjadi mitra kerja yang konstruktif bagi pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai program pemerintah, khususnya P4GN di masyarakat. Kehadiran LSM dapat memberikan dukungan dan partisipasinya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba, utamanya membersihkan Narkoba dari lingkungan LSM sendiri kemudian melebar ke lingkungan lain dan ini membutuhkan kerjasama berbagai pihak atau pemangku kepentingan (stakeholders) agar berjalan efektif dan efisien serta tercapai target yang diharapkan.

Permasalahan narkoba menjadi persoalan dan keprihatinan kita bersama, maka diperlukan langkah konkrit dan komprehensif agar tidak semakin meluas yang meminta banyak korban. Tentunya aspirasi masyarakat yang dikehendaki adalah bagaimana LSM dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memberikan masukan, kritik dan desakan kepada pengambil kebijakan (pemerintah) untuk melahirkan berbagai kebijakan atau regulasi dengan melibatkan LSM dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, tentunya swadaya dan sumber daya masyarakat dikerahkan melalui LSM sebagai bagian tanggung jawab bersama.

LSM yang netral dan independen, yang konsern terhadap persoalan masyarakat dan tidak punya kepentingan lain selain membantu masyarakat dan pemerintah, tentunya dibutuhkan komitmen bersama dengan dukungan pemangku kepentingan lainnya yang dapat mewujudkan visi dan misi serta tujuan LSM itu sendiri, khususnya LSM yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

(Roni SP).