Daerah  

Penghasilan Anggota DPRD Kota Cimahi Perbulan Berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2022

Exif_JPEG_420

CIMAHI | GAPURANEWS.ID || Gaji yang diterima seorang anggota DPRD meliputi beberapa komponen seperti  uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp.36 juta hingga Rp.45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017,  rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp.1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp.220.000, Tunjangan Beras Rp.289.000, Uang Paket Rp.157.000, Tunjangan Jabatan Rp.2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp.2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp.10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp.12.000.0000.

Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Namun angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.

Lalu bagaimana dengan pendapatan anggota DPRD Kota Cimahi ?. Nah selain gaji dan tunjangan bulanan tersebut besaran pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi telah diatur dalam  Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi  Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022.

Sesuai dengan Perwal Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, berikut gaji yang didapat anggota DPRD Kota Cimahi sesuai Jenis dan Besarannya per bulan

Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp.l0.500.000,00 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

Tunjangan Reses : Rp.l0.500.000,00 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tunjangan Transportasi : Rp.17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah).

Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp.l0.500.000,00 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

Tunjangan Reses : Rp.l0.500.000,00 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tunjangan Transportasi : Rp.17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah).

Besaran Tunjangan Perumahan :

Ketua DPRD : Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).

Wakil Ketua DPRD : Rp.32.000.000          (tiga puluh dua juta rupiah).

Anggota DPRD : Rp.27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Belanja Rumah Tangga Ketua dan Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan belanja wali kota dan wakil wali kota.

Besaran Dana Operasional :

Ketua DPRD : Rp.8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Wakil Ketua DPRD    : Rp.4.200.000  (Empat juta dua ratus ribu rupiah).

Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan Standar Biaya Belanja Pemerintah Daerah Kota Cimahi.  ***         .