SEMARANG | GAPURANEWS.ID | Polda Jateng | Berawal dari situasi seorang ibu yang terlilit hutang lewat jejaring Facebook rela menjual anaknya seharga 30 juta, dan pada akhirnya menyesal dengan perbuatanya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan tersangka asal Bekasi inisial HI (29) tersebut telah menjual anak laki-laki ke 4, yang masih berusia 14 hari.
Transakasi penyerahan anak tersebut dilakukan di hotel daerah Tugu pada selasa (11/7) lalu. AP (39) asal Demak selaku pihak pembeli anak tersebut mengaku ingin mengadopsi anak laki-laki yang dia ketahui dari Jejaring Facebook.
“Mohon Maaf sebelumnya, sebenernya saya hanya ingin punyak anak karena saya belum memiliki momongan, maka alasan saya ingin mengadobsi anak itu berdasarkan rasa iba” ujar alasan AP kepada awak media
Selama di Semarang HI selalu di hubungi oleh suami yang berada di Bekasi kondisi ini memang tidak diketahui oleh suami HI, dimana pihak suami ingin meminta kabar dan kondisi tentang anak keempatnya tersebut.
HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi.
“Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari. Namun ternyata AP sudah memblokir nomornya,” jelasnya.
Kondisi tersebut merasa tidak bisa memantau putra keempatnya HI dan Suaminya melaporkan ke Polrestabes Semarang, HI pun mengakui perbuatanya kepada unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Polrestabes Semarang akhirnya dapat menemukan keberadaan AP dan Putra keempat HI di Meranggen kediaman AP”Kata AKBP Wiwit.
AKBP Wiwit menambahkan dalam kasus “jadi pasal awal yang disangkakan adalah Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU perlindungan anak, untuk TPPO dan eksploitasi belum bisa kita buktikan”
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
(Tutik)