Jaringan Narkotika dan OKT, 8 Kasus dan 9 Tersangka diungkap Polres Karawang

KARAWANG | GAPURA NEWS..ID | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karawang ungkap jaringan narkoba dan obat keras tertentu (OKT) dalam rangka Operasi Antik Lodaya tahun 2023 di wilayah hukum Polres Karawang sebanyak 8 Kasus dengan 9 Tersangka.

Dengan rincian, Narkotika sebanyak 5 Kasus dan OKT 3 Kasus.Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal , kepada wartawan, Selasa (25/7/2023), di Mako Polres Karawang.

“Untuk kasus narkotika jenis sabu seberat 161, 44 Gram di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, Telukjambe Timur, Rengasdengklok (2 TKP), Telagasari, dan Jalan Raya Kota. Untuk OKT sebanyak 10 242 butir hexymer dan tramadol di 3 TKP, Klari, Cikampek, Bmdan Banyusari,” ungkap Kasat Narkoba.

“peredaran OKT berkedok Warung Nasi dimana banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Namun anggota kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi diketahui oleh anggota kami dan langsung menangkapnya sehingga para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu baik Pelaku maupun pembeli dapat diamankan,” ulasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu:Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual. menjual, membel, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan dan memilki, menyimpan menguasal, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minima 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual menjual membeli merema menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan jenis sabu yang beratnya melebih 5 Gram dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Obat Keras Tertentu (OKT) Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan barang tersebut

dapat dipidana penjara paling lama 15 lima belas tahun. (u aditia)