GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Menanggapi pelaporan dirinya ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Margono menjelaskan kronologis permasalahanan yang menimpa dirinya.
“Beberapa waktu lalu, kami pemerintahan desa dan ketua LMDH ada laporan dari Asisten Perhutani (Asper) atau Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Perhutani kaitan adanya pengukuran di salah satu wilayah Desa Mulyasari, sementara surat tugas pengukuran itu adalah untuk pengukuran di Desa Mulya Sejati,” kata Margono, Senin (12/6/2023), kepada awak media, dikantor Desa Mulyasari didampingi Camat Kecamatan Ciampel, Agus Sugiono.
“pengukuran masuk wilayah desa kami (Mulyasari), hampir seluas 8 bidang hektar sehingga saya langsung melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasi dari BPN mengatakan bahwa pihak mereka tidak mengetahui posisi tanahnya Perhutani, akhirnya clear dengan BPN,” ulasnya.
“Dari pihak Perhutani mungkin langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut diatas, ke penegakan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Margono
“turunlah tim sebanyak 5 orang dari Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dengan memberikan tembusan kepada pemerintahan desa serta musyawarah pemerintahan kecamatan (Muspika), untuk melakukan pemasangan plang,” jelasnya.
“perlu saya tegaskan, sebagai LMDH saya tidak memihak kepada Perhutani, saya hanya penengah. Saya (Desa Mulyasari) waktu itu dengan Mulya Sejati dan Kutanegara turun kelapangan untuk pemasangan plang mendampingi pihak Kementrian selama 3 hari,” tandas Margono yang juga merangkap menjadi Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mulyasari.
Ia menambahkan, dengan luas lahan Perhutani sekitar 320 Hektar, pihaknya coba mengelola agar dapat bermanfaat buat pemerintahan desa maupun masyarakat yg ada di wilayah desa Mulya Sari.
”Itu tujuan kami, bukan kami mau mengusik mereka yang mempunyai tanah itu. Pada intinya saya sebagai kepala desa selalu adil dan bijak kalau mereka mau berkomunikasi, namun semenjak mereka sidang, tidak ada komunikasi ke saya sama sekali dan tidak dilibatkan,” ucapnya.
Dengan membentangkan poster bernada protes, empat orang warga Ciampel mendatangi kantor Inspektorat dan DPMD Kabupaten Karawang, didampingi kuasa hukumnya H Elyasa Budianto SH untuk melaporkan Kepala Desa Mulyasari, Margono atas dugaan penyalah gunaan wewenang.
Ara, Aceng, Adang dan Dadang, empat orang warga Kecamatan Ciampel yang bersengketa lahan dengan Perhutani, mendatangi kantor Inspektorat dan Dinas DPMD Karawang untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan atas ketidakadilan yang mereka terima terkait sengketa lahan.
“Kami menyimpulkan bahwa eksekusi tersebut merupakan eksekusi Swasta, karena pada saat eksekusi lahan tidak disertai dengan petugas / pejabat Pengadilan Negeri Karawang dan berdasarkan informasi yang kami terima belakangan ini diketahui pejabat dari Pengadilan Negeri Karawang tidak mengabulkan permintaan keinginan eksekusi pihak Perhutani karena telah muncul gugatan baru dari pihak kami, empat orang masyarakat Ciampel dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PN.Krwg tanggal 10 April 2023,” ungkapnya. (u aditia )