GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Warga di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, geger, Kamis 1 Juni 2023 siang.
Sejumlah polisi berpakaian seragam dan sipil, gerebek sebuah rumah kontrakan di pemukiman tersebut. Yang bikin warga tambah geger, saat digerebek, polisi mendapatkan 7 kilogram tembakau gorila juga sejumlah zat kimia pencampur untuk membuat bahan tembakau gorila.
Pantauan media, saat sejumlah polisi mendatangi rumah tersebut, warga setempat tampak terkaget-kaget. Yang membuat warga kaget, lantaran mereka tak menaruh curiga negatif terhadap keberadaan rumah kontrakan tersebut. Pasalnya, penghuni rumah tersebut dikenal sebagai kurir barang online shop, yang tiap hari tampak ada aktivitas bongkar muat barang yg datang ke tempat tersebut.
Namun ternyata, polisi menemukan 7 kilogram tembakau gorila, satu kilogram diantaranya siap edar, untuk dijual ke para pengguna serta sejumlah zat kimia campurannya.
Rumah kontrakan tersebut ternyata tempat produksi atau peracikan tembakau gorila yang sangat berbahaya untuk di isap seperti rokok.
“Atas penggerebekan, petugas berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai peracik yakni pria berinisial MRA. Sementara satu pemasok lagi kini dalam pengejaran,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di lokasi penggerebekan.
Dikatakan Kapolres Karawang, dalam menjalankan operasinya, pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui online dan offline. “Barang ini dijual oleh tersangka seharga Rp500 ribu per bungkus,” ucap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kata Kapolres Karawang, pelaku dijerat dengan pasal 114 junto Pasal 2 tentang Undang-Undang Psikotropika. “Ancamannya 14 tahun penjara,” ucap nya, ( u aditia