GAPURANEWS.ID – KARAWANG –
Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) kembali menegur Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana terkait penunjukan Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana yang diduga melanggar sistem merit.
Yaitu, pelanggaran kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pertama, Bupati Cellica ditegur KASN pada 17 Pebruari 2023 melalui surat KASN yang merekomendasikan, agar Bupati Karawang segera ‘MEMBATALKAN’ Surat Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana. Kemudian, KASN juga merekomendasikan agar dr. Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
Kedua, Bupati Cellica kembali ditegur melalui surat KASN Nomor : B-1313.JP/0.1/0.4/2023 tertanggal 6 April 2023, dengan perihal tanggapan atas surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM tanggal 28 Maret 2023.
Kemudian melalui surat kedua ini, KASN kembali menegaskan agar Bupati Cellica segera memberhentikan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
KASN juga menegaskan bahwa dugaan sistem pelanggaran merit pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang ‘benar adanya’. Sehingga KASN kembali merekomendasikan dua hal kepada Bupati Cellica, di antaranya :
Mengganti Plt Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana, sebab jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan dr. Fitra Hergyana untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Segera mengusulkan kepada KASN, untuk mengusulkan surat permohonan pengisian jabatan Dirut RSUD Karawang di lingkungan Pemkab Karawang.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE ucap nya. (u aditia)