GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Polres Karawang menggelar pers release peristiwa perampokan salah satu mini market di Jatisari Karawang yang terjadi pada hari Senin (22/05/23) lalu.
Tiga orang pelaku masuk kedalam minimarket dan melakukan pengancaman terhadap karyawan dengan menodongkan senjata api jenis Air softgun dan sebilah senjata tajam yg di lakukan untuk menjalankan aksi nya.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono disaat melakukan Pers Release di Lobi Mapolres Karawang. Jumat (26/05/23).
“Para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang karyawan mini market tersebut dan menyeret ke tiga karyawan ke dalam gudang dan mengintimidasi untuk menunjukan penyimpanan barang-barang,” ujar Kapolres.
Beruntung pada saat tersebut ada warga yang mengetahui kejadian itu dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Team Khusus Sanggabuana polres karawang langsung ke TKP dan melakukan pengejaran, ada informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Cikampek, ditengah perjalanan seorang pelaku mencoba melawan petugas dengan benda yang mirip senjata api sehingga akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku perampokan,” jelasnya.
Hal yang merupakan pimpinan perampok ditembak mati karena melawan dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap. Dua pelaku lainnya S dan M langsung menyerah melihat pimpinannya tewas.
“Tiga orang pelaku sudah kami amankan, satu orang pelaku lagi berhasil kabur, kami sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Karawang.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit kendaraan bermotor, satu senjata api jenis Air softgun, sebilah senjata tajam jenis clurit, puluhan bungkus rokok dan uang tunai mereka ambil yg berada di tanggan kasir seorang pegawe mini market
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Karawang (u aditia)