Daerah  

Tambang Tanah Urug CV. Kadoyan Cipta Sejahtera Artha Nugraha Di Klaten Diduga Tidak Mengantongi Ijin Tambang

GAPURANEWS.ID | Klaten – Terkait tambang yang ada di dukuh Sekar Bolo Desa jiwo wetan kecamatan wedi kabupaten Klaten, membuat akses jalan yang dilalui mobil Damp truck pengangkut tanah urug rusak berat dan masyarakat juga merasakan polusi udara yang menyebabkan penyakit pernafasan, menurut pengamatan masyarakat desa jiwo wetan sempat di wawancarai mengatakan bahwa tanah urug digunakan untuk pengurukkan jalan Tol maupun lahan lain atau milik perorangan, ” ujarnya.

Menurut informasi yang di terima dari tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dengan adanya tambang tanah urug didukuh sekar bolo desa jiwo wetan kecamatan wedi kabupaten ini membawa dampak rusaknya akses jalan yang telah di bangun oleh pemerintah dan polusi udara serta Damp truk pengangkut tanah urug banyak tanah urug diangkut berjatuhan di jalan bisa mengundang bahaya kecelakaan dan korban jiwa serta putusnya akses jalan menuju makam Mbah syekh Domba tempat ziaroh ,”paparnya.

Karena kabar tentang perijinan tambang tanah urug didukuh sekar bolo desa jiwo wetan kecamatan wedi kabupaten Klaten simpang siur tentang perijinan pengolahan tambang tanah urug, maka sesuai surat yang di tunjuk PT. Anugerah Wahyu Pandanaran yang mana menyurati surat kepada kepala desa jiwo wetan untuk memberhentikan kegiatan tambang tanah urug tersebut mengingat mengenai pengolahan tambang tersebut adalah PT.Anugrah Wahyu Pandanaran, “ada apa di balik tambang tanah urug antara Dalikir kepala desa jiwo wetan kecamatan wedi kabupaten Klaten dengan CV.Kadoyan Cipta Sejahtera Artha Nungara !!!!???,” Jelasnya.

Jadi ada dugaan bahwa CV. Kadoyan Cipta Sejahtera Artha Nungara tidak mengantongi Ijin penambangan tanah urug di wilayah desa jiwo wetan, disini dituntut untuk dinas terkait bertindak tegas dan juga APH (Aparat Penegak Hukum ) dalam melakukan penegakkan jangan tebang pilih dalam arti tumpul keatas dan tajam dibawah, siapa pun yang melakukan pelanggaran harus ditindak tidak pandang bulu,” ungkapnya (Agus Sunaryo )