Realisasi Pajak Restoran di Kota Cimahi Diyakini Bakal Naik di Bulan Ramadan

GAPURANEWS.ID | CIMAHI – Bulan Ramadan ini diyakini bakal mendingkrak realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2023. Sebab realisasi bulan Ramadan tahun ini diprediksi bakal naik.

“Kalau dilihat dari tren bulan Ramadan sebelumnya memang ada kenaikan. Mudah-mudahan tahun ini juga minimalnya sama kenaikannya,” ujar Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal pada Jumat (31/3/2023).

Dia mengatakan, tahun lalu realisasi penerimaan pajak restoran saat bulan Ramadan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Naik sekitar dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp 1,7 miliar.

“Kalau untuk Ramadan tahun ini belum kelihatan kenailannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan,” ujar Faisal.

Dirinya mengatakan, peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan ini diprediksi akan terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran-restoran atau tempat makan lainnya sudah normal kembali.

Berbeda saat pandemi COVID-19 masih melanda dimana aktivitas masyarakat diperketat sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan restoran dan rumah makan lainnya.

“Kalau sekarang kan banyak ke restoran buka bersama. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya,” sebut Faisal.

Faisal mengungkapkan, target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp 22,7 miliar. Dia optimis target tersebut bakal tercapai karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit kembali usai terpuruk dihantam pandemi COVID-19.

Apalagi tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya memang kerap melebihi target. “Tahun lalu juga capaiannya melebihi target. Tahun ini juga optimis lebih karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi,” ucapnya.

Sekedar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak itu hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp 10 juta.

Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalihkan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. ***