Daerah  

Pemilu 2024, Pemilik Hak Suara Di Karawang Sebesar 1.789.178 Suara

GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Rapat pleno terbuka yang digelar KPU Karawang disalah satu hotel di jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu (5/4 / 2023.)

Karawang gapura news

Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, di Kabupaten Karawang dipastikan sebanyak 1.789.178 akan menjadi pemilik hak suara.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Karawang disalah satu hotel di jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu (5/4).

“Pleno kali ini menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Karawang sebanyak 1.789.178 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 898.941 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 890.237 orang. Hal tersebut seperti yang tertuang pada surat BA KPU Kab.Karawang Nomor: 204/PP.07.1/3215/2023,” ungkap Ketua KPU Karawang, Miftah Farid kepada wartawan.

Menurut Farid, jumlah pemilih tersebut berdasarkan dengan berakhirnya proses pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih selama kurun waktu satu bulan terakhir.

“Jumlah pemilih tersebut berdasarkan hasil pada tahapan Coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih di DP4 Kemendagri untuk Kabupaten Karawang, yang dilakukan secara serentak oleh 6.884 petugas Pantarlih di masing-masing TPS yang ada di 309 desa atau kelurahan di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Sebanyak 1,78 jutaan masyarakat Kabupaten Karawang tersebut, akan menyalurkan hak suaranya di pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kata Farid, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara, KPU Karawang nantinya akan menyiapkan 6.890 bilik suara, yang tersebar di 309 desa atau kelurahan yang ada di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang.

“Sebanyak 1,78 juta masyarakat Kabupaten Karawang memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya di masing-masing TPS (Tempat Pemungut Suara) yang nantinya akan disiapkan oleh kami, petugas KPU Karawang yang tersebar diberbagai wilayah desa atau kelurahan di 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Forkompimda Karawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, Lapas Kelas IIA Karawang, dan juga sejumlah perwakilan LO dari partai politik se-Kabupaten Karawang beserta para pemangku kepentingan lainnya.

“Untuk teman pemilih di Karawang yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan hubungi kontak Service Center kami sesuai domisili kecamatan teman-teman pemilih di Karawang. Atau bisa juga menghubungi kontak Service Center KPU Karawang melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA Only) di nomor 081381047328 dan 08118122355,” terangnya.

Atau bisa mengakses
“Jumlah DPS ini memungkinkan berubah seiring dengan tahapan yang masih berjalan kedepannya, yakni penyusunan DPSHP kemudian DPT,” Ucap Farid di saat di ruang rapat ( u aditia)