Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Pemerkosa ODGJ Ditangkap

GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Oknum Satgas PMKS Dinas Sosial (Dinsos) Karawang yang perkosa wanita penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Bandung, akhirnya ditangkap. Pelaku diketahui berinisial HYD (40) alias Mas Bro.

“Pelaku merupakan Satgas PMKS di Dinas Sosial Karawang. Dia mengakui menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat gelar jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis 13 April 2023.

Sebelumnya, kasus ini sempat heboh dan viral. Korban diketahui berinisial HNA (24), warga Bandung. Pihak keluarga korban yang mengetahui aksi perkosaan, tak bisa melaporkan kasus ini karena ada ketakutan. Namun dengan bantuan pihak Dinas Sosial Karawang, kasus ini pun kemudian dilaporkan, dan pelaku ditangkap.

“Tersangka ini ditangkap pada Rabu 12 April 2023 di sebuah rumah di kawasan Karawang Barat, sekitar pukul 12.00 WIB,” ucap Kapolres.

Aksi yang bikin publik mengepalkan tangan ini (pengen nonjok), bermula pada Selasa 28 Maret 2023 siang, saat itu korban datang ke Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Korban yang dalam kondisi (seperti) orang linglung itu, menanyai warga yang ditemuinya, menanyakan keberadaan suaminya. Warga yang ditemui merasa ada yang aneh pada gelagat korban. Dan saat ditanya balik, jawaban korban selalu melantur.

Mendapati kondisi itu, warga lalu menghubungi Dinsos Karawang, melaporkan terkait adanya wanita yang diduga ODGJ. “Selanjutnya petugas Dinsos yang menerima laporan itu, menugaskan tersangka untuk menangani wanita yang diduga ODGJ itu,” ujar Kapolres.

Hingga kemudian, pelaku membawa korban ke kantor Dinsos Karawang. Dan sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku tiba di kantor tersebut bersama korban.

“Di kantor itu, korban diminta untuk membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya dengan daster, karena korban mau beristirahat,” lanjut Kapolres.

Setelah korban membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya dengan daster, korban lalu tertidur. Sementara pelaku masih berada di dekat korban, menjaga korban.

“Namun saat korban tertidur, menurut pengakuan tersangka, dia tergugah hasratnya untuk menyetubuhinya,” ucap Kapolres.

Sekitar pukul 02.00 WIB (Rabu 29 Maret 2023), seorang anggota Damkar Karawang (kantornya bersebelahan dengan Dinsos), mendengar teriakan wanita. Anggota Damkar itu lalu mendatangi sumber suara, hingga mendapati korban bersama pelaku di ruangan tersebut.

“Korban menggungkapkan kepada saksi ini kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku. Saksi ini pun kemudian menghubungi petugas Dinsos Bandung, agar korban besoknya segera dijemput. Hingga akhirnya, keesokan harinya, korban dijemput Dinsos Bandug,” kata Kapolres.

Dari Dinsos Bandung, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada petugas, hingga akhirnya kasus ini terungkap.

“Saat ini tersangka sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami pun saat ini akan melakukan pemeriksaan kejiwaan korban dan tersangka. Dan di kasus ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 285 jo 286 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Karawang. (u aditia)