GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Timsus Sanggabuana satnarkoba polres Karawang Meringkus dan menyita barang bukti narkoba jenis obat obatan , Dengan Total keseluruhan Barang Bukti Obat Keras Tertentu (OKT) yang disita diamankan oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang sebanyak 153.433 (Sera lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga) Butir.
IDENTITAS PELAKU:
Inisial S. Als Rizal (SAFRIZAL I AIS RIZAL Bin IDRIS (Alm)), Lahir di Lhokseumawe,
tanggal 22 November 1995, umur 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan
Indonesia, Suku Aceh, Agama: Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan terakhir. SMA, Alamat: Dusun Tunong RT/RW. 000/000 Kel. Asan Kareung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, NIK: 1173030107960087 Inisial M.N Als CENAS (M. NASIR AIS CENAS Bin ABDULLAH (Alm)), Lahir di MNS Kumbang, tanggal 18 November 1976, umur 46 tahun, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Suku: Aceh, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta,
KRONOLOGI KEJADIAN:
Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Timsus Sanggabuana Polres Karawang sedang melakukan penyelidikan didaerah Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang (Kawasan Pergudangan), saksi menerima informasi dari masyarkat sering ada yang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti Narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri tempat serta orang yang diinformasikan, Timsus Sanggabuana Polres Karawang menunggu dilokasi hingga orang yang diinformasikan datang dan berada disebuah rumah dan ternyata benar, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah (yang dijadikan Gudang penimbunan Obat Keras Tertentu OKT) yang beralamatkan di Perumahan Orchidea Blok A3 No. 12 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang tertangkap terlapor SAFRIZAL I Als RIZAL Bin IDRIS (Alm) kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah dus coklat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) box Pil Hexymer yang masing-masing didalamnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 (sembilan puluh enam ribu) butir, 1 (satu) buah dus coklat yang di dalamnya terdapat: 5.240 (lima ribu dua ratus empat puluh) lembar pil Tramadol HCI yang masing-masing didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 52.400 (lima puluh dua ribu empat ratus) butir, 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 (lima ratus) lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 (lima ribu) butir serta turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan Obat Keras Tertentu (OKT). Setelah diinterogasi terlapor mengaku mendapatkan Obat Keras Tertentu tersebut dari Sdr. CENAS (tertangkap). Kemudian Timsus Sanggabuana Polres Karawang segera bergegas melakukan pengembangan ke daerah Kp. BUGELSALAM RT/RW: 001/001 DESA SERTAJAYA KEC CIKARANG TIMUR KAB. BEKASI seperti yang diinformasikan oleh Sdr. SAFRIZAL I Als RIZAL Bin IDRIS (Alm) terhadap terlapor CENAS, sesampainya dilokasi kemudian Tim melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat, dan pada saat dilakukan penangkapan
terhadap M. NASIR Als CENAS Bin ABDULLAH (Alm) dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah ditemukan barang bukti berupa: 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Tramadol HCI, 4 (empat) buah buku catatan penjualan, 9 (sembilan) bungkus plastik bening kosong, Uang penjualan senilai Ro. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk komunikasi dalam mendapatkan Obat Keras Tertentu, sehingga terlapor beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut
Modus operasi yang di gunakan pelaku :
Setelah dilakukan pendalaman dan Interogasi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karawang Tersangka memiliki beberapa warung Kelontong yang di jadi kan tempat menjual obat terlarang itu ( u aditia)