GAPURANEWS ID | MAGELANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Polda Jawa Tengah, melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak. Beserta bahan mentah berupa belerang, Brom/aluminium powder, arang, alat pembuat petasan, gulungan kertas, selongsong petasan, dan beberapa barang yang lain dengan 3 (tiga) Tersangka.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan. Yang mana peristiwa itu menghancurkan 11 rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang Minggu (26/03/2023) malam.
“Ada tiga pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid. Yaitu NW (44) di Tegalrejo, kemudian DS (27) dan HBH (33) keduanya di Mungkid,” kata Kapolresta Magelang saat Konferensi Pers di Aula Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/03/2023).
Kapolresta Magelang mengatakan dalam keberhasilan pengungkapan kasus obat petasan tersebut, petugas sebelumnya mendapatkan informasi jika korban ledakan petasan di wilayah Junjungan Kaliangkrik tersebut mendapatkan dari pelaku bernama NW yang diamankan di Tegalrejo. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg.
“Juga 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, dan 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram. Serta 103 selongsong petasan, 1 unit timbangan merk Lion Star, dan 2 ayakan dari plastik,” terang Kombes Pol Ruruh.
Selanjutnya dari Tersangka HBH berhasil diamankan barang bukti berupa 5 batang besi untuk membuat selongsong petasan/mercon, 1 batang balok panjang sekitar 35 Cm untuk membuat selongsong petasan/mercon, 30 buah selongsong petasan/mercon. Serta 1 buah lem kertas merk Strar-On, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No. Pol AA 6752 IB beserta kunci kontak dan STNK-nya.
“Dari Tersangka DS berhasil diamankan barang bukti berupa 10 Kg serbuk obat petasan/mercon, 10 sumbu api petasan/mercon, 1 tas merk ‘Eureka’ warna hitam,” jelas Ruruh kemudian.
Kedua pelaku DS dan HBH menjelaskan bahwa mendapatkan barang tersebut dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 dibayar tunai dengan uang patungan berdua, masing-masing Rp 1.025.000.
“Rencananya bahan akan kami jual dengan harga Rp 250.000 per kilogram dan Rp 25.000 per ons, sisanya akan kami pakai sendiri,” terang kedua pelaku.
Menurut penjelasan dari pelaku NW bahwa dirinya mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dari membeli melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan COD di kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang. Lokasi COD di wilayah Secang, Magelang.
Ditandaskan Kapolresta Magelang, sehubungan dengan perkara tersebut maka ketiga pelaku dilakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
( Tutik)