GAPURANEWS.ID – CIMAHI.- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar kegiatan Pendampingan dan Penguatan Kota Layak Anak Tahun 2023 di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (15/2/2023). Kegiatan tersebut bagian dari upaya Pemerintah Kota Cimahi mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
Peserta kegiatan yaitu seluruh pemangku kebijakan terkait pada Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala DP3AKB Provinsi Jawabarat Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka dan Kabid. Pemenuhan Hak Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat Rumondang Rumapea.
Pj. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, Kota Layak Anak adalah suatu sistem pembangunan daerah yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk memenuhi hak-hak anak.
“Adanya Program Kota Layak Anak bertujuan untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi sehingga mereka sebagai generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan baik menjadi generasi emas,” ujarnya.
Dikdik berharap Kota Cimahi dapat meraih kembali Penghargaan Kota Layak Anak. Selama dua tahun terakhir, Kota Cimahi tidak masuk kota yang diverifikasi karena belum terpenuhinya kriteria untuk penilaian Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Kota Cimahi berkomitmen untuk dapat memenuhi hak-hak anak, ini merupakan tanggung jawab kita semua, baik seluruh perangkat daerah maupun peran serta dari masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan media massa,” ungkapnya.
Dikdik meminta Perangkat Daerah dapat bersinergi untuk mendukung terwujudnya Kota Ramah Anak. Forum Anak digiatkan di setiap kelurahan dan kecamatan melalui kerja sama dengan aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang sudah terbentuk di semua kelurahan untuk melaksanakan Kegiatan Perlindungan Anak.
Pemkot Cimahi juga memiliki Pojok Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (OJOL MUDA) yang sudah terbentuk di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Cibabat, Kelurahan Cigugur Tengah dan Kelurahan Utama.
“Tentu kita harus siapkan untuk penilaian Kota Layak Anak Tahun 2023. Namun demikian, tujuannya bukan sekedar formalitas namun sungguh-sungguh untuk menjamin pemenuhan hak anak-anak di Kota Cimahi dan memastikan hak anak dapat terpenuhi,” pungkasnya.***