Daerah  

Kampung Gunung Tapa Ilir, Laksanakan Pemilihan Badan Permusawaratan Kampung (BPK)

GAPURANEWS ID | TULANG BAWANG – Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung meneng Kabupaten Tulang Bawang, laksanakan pemilihan Badan Permusawaratan Kampung (BPK) yang masa jabatannya telah habis, Kamis 09/02/2023

Pemilihan badan permusyawaratan kampung (BPK) di lingkungan Dusun 1,2,3,4, dan 5 dilakukan secara terbuka, Pemilihan dipantau langsung oleh camat gedung meneng, Romadh susanto S.H, Kepala Kampung, Normansyah.Babinsa Sertu M.Saleh dan Bhabinkamtibmas Aipda Agus Suryana

Untuk calon badan permusawaratan Kampung di ikuti 16 calon yang di bagi 5 dusun,dan dipilih oleh perwakilan tiap kepala keluarga berikut nama dan perolehan suara tiap dusun

Dusun(1) ada tiga calon, no urut 1.Nur faizin 48 2.Nurhadi 37 3.Seno29 total suara sah =114

.Dusun (2).lima calon no urut 1.Mujino 21,2.Saeri 47 3. Suwondo 60, 4.Risna sari 4,5.Kelik SB 14 total suara =147

Dusun (3) tiga calon no urut 1.M.ikhwan 40, 2.Mentari CA 35,Sigi waluyo 45 total suara sah dan rusak 121

Dusun (4) tiga calon no urut 1.Alek.C 52,2.M.ahir 25 3.Heryati.38 total suara sah =115

Dusun (5) dua calon no urut 1.Andi.S 45, 2.Suharjo.S 54 total suara sah =99 .

Bergerak sebagai panitia pemilihan Badan permusyawaratan kampung ketua panitia pemlihan Hendri di bantu Seluruh aparatur kampung ,Kepala Dusun,RT dan hansip.

Kepala kampung Gunung Tapa Ilir’Normansyah mengatakan, “Dengan terpilihnya seorang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang amanah sesuai dengan keinginan masyarakat dan dapat bekerja sama dengan pemerintah kampung untuk memajukan dan memberi masukan serta gagasan demi kemajuan kampung.maka alhamdulilah pemilihan badan permusyawaratan kampung tingkat dusun berjalan lancar demokrasi baik tanpa ada halangan dengan tetap mengedepankan kekeluargaan. Tuturnya

Camat gedung meneng Romadh Susanto S.H, menambahkan pemilihan badan permusyawaratan kampung di kampung gunung tapa Ilir,yaitu Dusun 1,2,3,4 dan 5 berjalan dengan baik, Dilakukannya Pemilihan ini dikarenakan masa jabatan badan permusyawaratan kampung yang lama telah habis masa jabatannya. Ujarnya

Lanjut…Romadh Susanto S.H, berharap kepada badan permusyawaratan kampung yang terpilih mempunyai fungsi,membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung,dan melakukann pengawasan kinerja kepala kampung Pungkasnya. (Pendi)