Daerah  

Ayah Cabuli Anak Kandungnya Hingga 75 Kali, Selama 7 Tahun Pelaku Mengaku Khilaf

GAPURANEWS ID | KARAWANG – Sungguh ini merupakan kejadian di luar akal pikiran sehat, bejad dan tidak memiliki hati nurani.

R (45 tahun), seorang ayah di Kabupaten Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial D (20 tahun), hingga 75 kali sejak tahun 2016 lalu.

Selama kurun waktu 7 tahun, R melampiaskan hasrat birahi kepada anak kandungnya saat masih berusia 14 tahun, hingga akhirnya kini korban hamil.

Kejadian di Kecamatan Batujaya ini terungkap saat tetangga korban mencurigai, jika D tengah hamil tanpa adanya pasangan nikah (suami).

Tetangga korban membantu proses persalinan korban D yang diketahui melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.

Setelah dimediasi oleh pihak desa dan Polsek setempat, akhirnya D mengakui jika kehamilannya disebabkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Saat dirilis Polres Karawang terungkap, korban D terpaksa melayani hasrat birahi ayah kandungnya, karena pelaku R selalu mengancam akan melukai sang ibu, apabila korban tidak memenuhi keinginan sang ayah untuk bersetubuh.

Ironisnya, pelaku R sempat memfitnah istrinya karena tidak bisa mendidik anaknya, sehingga hamil di luar nikah oleh sang pacar.

Namun kini perbuatan bejad pelaku harus berakhir dibalik jeruji besi, setelah diungkap Polres Karawang. Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf telah menyetubuhi anaknya selama 7 tahun itu.

“Korban mengaku hampir lebih dari 75 kali pelaku menyetubuhinya,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/2/2023).

Disampaikan Kapolres, ke depan Polres Karawang akan melakukan tes DNA bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk memastikan genetik anak dari korban D yang berjenis kelamin laki-laki.

Kini, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 81 Ayat 3 dan juga termasuk Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 2, termasuk dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan juga terkait pasal pencabulan dan ditambah lagi bebannya sepertiga dari ancaman hukuman, apabila dilakukan oleh orangtua sendiri.

“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas KapolresKapolres ( u aditia)