Daerah  

Selain Infrastruktur, Kang Atang Ingatkan Pentingnya Pembangunan SDM dan Ekonomi di Musrenbang Bogor Utara

GAPURANEWS.ID | Pengajuan pembangunan infrastruktur masih menjadi program yang mendominasi rencana pembangunan di Kecamatan Bogor Utara. Hal tersebut terlihat saat digelarnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 di Kecamatan Bogor Utara, Senin (16/1).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan dalam sambutannya, bahwa pembangunan tidak hanya berbicara infrastruktur fisik. Karena itu, perencanaan pengembangan wilayah juga harus ditunjang dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perekonomian warga.

“Mayoritas usulan musrenbang didominasi oleh pengajuan infrastruktur fisik. Ini penting dan dibutuhkan warga. Namun jangan lupa, pembangunan SDM, bagaimana menumbuhkan ekonomi, menumbuhkan UMKM juga penting dan harus kita pikirkan” ujar pria yang akrab disapa Kang Atang tersebut.

Sehingga menurutnya Musrenbang Kecamatan Bogor Utara ini bisa menjadi wadah bagi Pemerintah Kota Bogor untuk memetakan rencana pembangunan dari kebutuhan masyarakat secara komprehensif. Agar, kinerja Pemerintah Kota Bogor yang sudah menunjukkan hasil positif di 2022, bisa dilanjutkan dengan pembangunan masyarakat di 2024 mendatang.

Selain pengembangan kualitas SDM, infrastruktur, dan ekonomi, Atang juga menyampaikan usulan peningkatan insentif untuk petugas ujung tombak di wilayah. Seperti petugas RT, RW, LPM, Posyandu dan sebagainya.

“Kita sangat terbantu oleh kinerja ujung tombak kita di wilayah. RT, RW, LPM, kader Posyandu, Posbindu dan lain sebagainya, merupakann suksesor dari program pelayanan dan pembangunan. Tapi sudah hampir 6 tahun ini mereka belum naik insentifnya. Jadi di RAPBD 2024 sebagai tahun terakhir perencanaan dari Pak Wali dan DPRD periode ini, kita perlu berikan apresiasi untuk beliau-beliau,” tegas Atang.

Usulan Menahun

Di akhir paparannya, Atang juga menyinggung terkait pengajuan pembangunan yang tidak terakomodir meski berulangkali diajukan. Dijelaskan oleh Atang, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017, didalam Musrenbang tidak hanya membicarakan soal perencanaan dan pengendalian saja. Tetapi ada pula evaluasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Jadi bagaimana Musrenbang kecamatan ini bisa menangkap usulan dari Musrenbang kelurahan yang berkali-kali sudah diusulkan tapi belum pernah mendapatkan alokasi. Istilahnya usulan menahun. Sehingga dengan berkali-kalinya diusulkan sebenarnya ini menunjukkan bahwa usulan ini penting dan prioritas, dibutuhkan oleh warga”, pungkasnya.