GAPURANEWS ID | KARAWANG – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang bergerak cepat dalam upaya pemberantasan dan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karawang.
Dalam kurun waktu dua pekan, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 10 orang pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba seperti sabu, Ganja, Obat keras tertentu dan tembakau sintetis dengan kategori pengedar.
Dalam pressrilisnya, Kapolres Karawang, AKBP. Whirdanto Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Arif Zaenal mengatakan rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga system melalui jasa pengiriman barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta,”ucapnya.
Arif Zaenal menjelaskan, karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar Narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya namun meruksa generasi bangsa,”ujar Arif Zaenal saat menggelar press rilis di halaman Polres Karawang, Jum’at (27/1/2023)
Lebih lanjut Arif menyampaikan, pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu:
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
Narkotika Jenis Ganja dan Tembakau Gorilla (Sintetis): Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ataupun menjual,”tandasnya. (u aditia)