Pengadilan Negeri Karawang Jalin MOU dengan PKBH Unsika Tentang Layanan Posbakum

GAPURANEWS.ID | KARAWANG – PN Karawang Jalin MOU dengan PKBH Unsika Tentang Layanan Posbakum
Karawang, Kepala Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, SH.MH dan Ketua Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Negeri Karawang, Aryo Fadlian, SH.MH menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2023.

Penandatanganan MOU ini disaksikan Panitera, staf jajaran PN Karawang dan anggota PKBH Unsika, bertempat di ruang sidang utama PN Karawang, Jum’at (27/01/23)

Kepala PN Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir dalam sambutannya mengatakan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencari keadilan.

“Layanan Posbakum ini diberikan secara gratis untuk masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan, semua biaya ditanggung negara, syaratnya hanya menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kelurahan/Desa setempat,”ucapnya.

Ahmad Shuhel menuturkan ada tiga layanan yang di berikan Posbakum Pengadilan Negeri Karawang, yaitu yang pertama pemberian informasi dan konsultasi hukum, yang kedua memberikan Layanan dalam mempersiapkan atau pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan yang ketiga
penyediaan informasi untuk masyarakat tentang daftar Organisasi Bantuan Hukum dan kantor hukum yang berada di Kabupaten Karawang.

Ahmad Shuhel menegaskan terpilihnya PKBH Unsika berdasarkan hasil seleksi yang ketat.

“Kami percaya dengan disiplin ilmu serta pengalaman para legal dan advokat yang ada di PKBH Unsika dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di Posbakum PN Karawang,”ungkapnya.

Di tempat yang sama, ketua PKBH Unsika, Aryo Fadlian, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada PN Karawang, yang selama 8 tahun terakhir telah mempercayai PKBH Untuk pada pelayanan Posbakum di Pengadilan Negeri Karawang.

Aryo menjelaskan PKBH Unsika memiliki anggota sebanyak 30 orang semuanya alumni di fakultas hukum Unsika, yang siap berkontribusi maksimal di Posbakum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Jika masyarakat Karawang yang ingin mendapatkan pelayanan Posbakum, langsung saja datang ke kantor Posbakum yang berada di kantor Pengadilan Negeri Karawang, dengan mengikuti Prosedur dan mengisisi formulir pendaftaran, kami siap melayani masyarakat khususnya terkait perkara pidanapidana,” ucapnya (u aditia)