GAPURANEWS.ID | DPP IWO-Indonesia memberikan pernyataan sikap yang terdiri dari lima poin atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap 4 orang wartawan di Kabupaten Karawang
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, SH dalam konferensi pers akbar yang dilaksanakan di kawasan Situ Buleud, Minggu (11/12/2022).
“Kami menduga terjadi kriminilasi terhadap kasus yang menimpa empat sahabat kami. Mereka bukan ditangkap tangan tapi dilaporkan. Pelaporan, penangkapan, dan penahanan dilakukan dalam waktu yang sama, yakni 10 Oktober 2022,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPP IWO Indonesia memberikan pernyataan sikap, yang terdiri dari:
- IWO Indonesia akan melakukan pembelaan terhadap sahabat jurnalis yang ditahan di Polres Purwakarta diluar dan didalam pengadilan.
- IWO Indonesia menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dialami pada 4 jurnalis Purwakarta oleh penyidik yang diduga tidak melakukan prosedur manajemen penyidikan secara benar.
- Unsur pasal yang disangkakan pada 4 orang jurnalis di Purwakarta IWO Indonesia menganggap terlalu mengada-ada. Dan tersebut sangat terlihat dipaksakan.
- IWO Indonesia menduga adanya kriminalisasi yang dialami 4 jurnalis di Purwakarta oleh oknum yang merusak sinergitas antara jurnalis dan penegak hukum.
- IWO Indonesia meminta kepada penyidik Polres Purwakarta, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Purwakarta, Hakim yang menangani perkara 4 jurnalis pada pengadilan negeri Purwakarta untuk meninjau kembali berkas perkara dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Laporkan dugaan kriminilasi ke Polda
Sebagai bentuk keseriusan DPP IWO Indonesia menangani kasus ini dengan membuka laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan kriminilasi dalam penanganan kasus ini.
“Advokat DPP IWO Indonesia akan melaporkan oknum penyidik Polres Purwakarta ke Polda Jawa Barat, Jumat (16/12/2022),” tegas Icang. (Vans) DPP IWO Indonesia.