Daerah  

DPRD Karawang Rekomendasikan Tunda Relokasi Pasar, Ini Kata Pedagang Rengasdengklok

GAPURANEWS.ID | Karawang – Surat Rekomendasinya tertanggal 6 Desember 2022 hanya ditanda tangani 3 Fraksi DPRD Karawang

hasil hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang, 5 Fraksi DPRD Kabupaten Karawang bersepakat menunda relokasi dan pemagaran pasar Rengasdengklok.

Menyikapi hal tersebut Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Rengasdengklok, Jejen Sopian, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah DPRD yang memperjuangkan aspirasi para pedagang. Namun hal tersebut juga dianggap telah menimbulkan situasi yang tidak kondusif di kalangan para pedagang.

“Di mana proses pemindahan para pedagang yang dilakukan Pemkab Karawang menjadi tertunda. Sehingga sekitar 670 pedagang, anggota kami yang tempat berdagangnya telah dibongkar nasibnya kini terkatung-katung, menunggu kepastian pemindahan pedagang ke Pasar Proklamasi,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, PPKL sebagai organisasi yang menaungi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Rengasdengklok, pun tak diundang oleh DPRD Karawang untuk hadir dalam hearing atau RDP saat itu.

“Pembangunan pasar Proklamasi terjadi karena telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Karawang dengan PT. VIM, dan tidak mungkin pembangunan pasar Proklamasi berjalan hanya berdasarkan adanya MoU saja. Berharap anggota DPRD Karawang dapat meninjau dan menilai secara langsung kelayakan pasar lama yang sudah tak kondusif lagi untuk berdagang, terutama saat musim penghujan tiba. Selain tak nyaman bagi para pedagang, dampak hujan juga dirasakan penduduk sekitar pasar lama dengan kerapnya terjadi banjir di pemukiman sekitar pasar,” jelas Ejen.

Lebih jauh ia pun mengatakan, saat ini telah dipesan 670 unit kios dan los yang siap ditempati oleh pedagang anggota PPKL Rengasdengklok, namun terkendala oleh penundaan relokasi pasar akibat rekomedasi DPRD tersebut.

“Apabila ada permintaan penambahan jumlah kios dan los adalah hal yang wajar, PT. VIM dan Pemkab Karawang pasti bisa mencarikan solusi untuk masalah ini,” katanya optimis.

Masih menurut Ejen, PPKL juga mengapresiasi langkah Pemkab Karawang untuk membantu para pedagang, dengan Pemkab Karawang meminta PT. VIM untuk memperbolehkan para pedagang menempati pasar Proklamasi sebelum adanya akad kredit dengan pihak Bank.

“PT. VIM juga telah bekerjasama dengan BRI, BJB dan BNI untuk memfasilitasi pembiayaan kredit kios dan los dengan bunga KUR, bahkan hingga DP (Down Payment/Uang muka) 0%. Bagi para pedagang yang belum tertampung, Pemkab Karawang dan PT. VIM juga telah memfasilitasi para pedagang dengan menyediakan tempat sementara berupa auning pungkas nya ( u aditia)