SMAN 2 Depok Melarang Siswa/i Melakukan Kegiatan Ibadah Keagamaan Kristen ?

GAPURANEWS.ID – DEPOK – Redaksi GapuraNews mendapat informasi lewat WhatsApp (wa) tentang adanya hal yang sangat menyakitkan bagi siswa-siswi beragama Kristen di SMAN 2 Depok, Jawa Barat karena para siswa/i yang beragama Kristen mengalami diskriminasi terhadap kegiatan ekstra kurikuler. Para siswa/i tidak diberi fasilitas yang layak dalam menjalankan kegiatan kerohanian Kristen.

Semula siswa-siswi yang beragama Kristen menggunakan ruangan multiguna namun kemudian dilarang menggunakannya. Akhirnya mereka menggunakan pelataran atau lorong kelas di lantai dua. Semua ruangan multiguna dilarang digunakan dengan berbagai alasan. Ada staf kesiswaan sampai melontarkan kata-kata akan membubarkan kegiatan RohKris (Kegiatan Kerohanian Kristen –red). Pihak sekolah mengintimidasi guru dengan mengancam akan dipindahkan bila memberikan informasi kepada wartawan.

Ternyata Informasi sudah viral di media sosial dan sudah banyak media yang menaikkan beritanya.

Mengutip dari laman CNN Indonesia, Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom meminta kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan diskriminasi Siswa/i Kristen di SMA 2 Depok tersebut.Jumat (7/10).

Gomar mengatakan perlakuan diskriminatif itu bertentangan dengan semangat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan itu mengamanatkan peserta didik menerima pembinaan budi pekerti sesuai dengan agamanya.Diskriminasi kepada siswa Kristen di SMAN 2 Depok menambah daftar panjang perlakuan negara yang sangat diskriminatif terhadap siswa beragama Kristen.

Gomar Gultom menyoroti kelangkaan guru pendidikan agama Kristen di sekolah-sekolah negeri. Data Pokok Pendidikan Kemedikbudristek RI 2020 menunjukkan rasio jumlah guru pendidikan Agama kristen di sekolah negeri adalah 1 banding 8,5. Artinya, dari 8 atau 9 sekolah negeri hanya ada satu guru pendidikan agama Kristen. Banyak siswa Kristen yang tidak mendapatkan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah negeri. ***