GAPURANEWS.ID – Kabupaten Bandung – PT Buana Intan Gemilang (BIG) perusahaan yang beralamat di Jl. Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran tidak membayar gaji buruhnya secara utuh untuk setiap bulannya sehingga makin hari tunggakan perusahaan pada buruh jumlahnya makin besar.
Ketua DPC K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) FIKEP (Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan) Kabupaten Bandung, Bapak Dandi Sapari Hadi mengatakan, bahwa ada 134 orang buruh yang menjadi anggota SBSI sudah berhenti bekerja sejak Oktober 2022 walau mereka sesungguhnya masih ingin tetap bekerja di perusahaan tersebut.
“Sebanyak 134 orang buruh itu sudah tidak aktif bekerja, merasa terpaksa untuk tidak datang lagi ke perusahaan sebab kondisinya memang sudah demikian karena sudah tidak ada pekerjaan yg dapat dilakukan sebab mesin-mesin pabrik yg biasa mereka pakai sudah dijual pemilik perusahaan,” ungkapnya.
Dalam kondisi prihatin para buruh menuntut perusahaan PT Buana Intan Gemilang melalui Lembaga Bantuan Hukum yang dimiliki Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH-SBSI).
“Buruh menuntut agar gaji yg belum dibayarkan segera dibayar lunas. Para buruh tidak mau lagi menerima dengan cara dicicil,” lanjut Dandi
Adapun besaran gaji setiap buruh yg ditunggak PT BIG adalah bervariasi, jutaan hingga puluhan juta rupiah. Total besaran tunggakan upah buruh yg harus dibayar untuk 134 buruh adalah kisaran 1,5 Milyar rupiah.
“Kapan upah buruh akan dibayar dengan lunas?. Semua buruh menyatakan sudah tidak mau tunggakan gaji dibayarkan dengan cara dicicil,” ucap Dandi.
“Hal ini harus diekspos agar pemerintah dan para pihak yang terkait mau menyelesaikan masalah ini, sehingga pihak perusahaan PT BIG mau segera melunasi hutang gaji yg belum dibayar pada buruh,” pungkasnya.***