GAPURANEWS.ID – PT Buana Intan Gemilang (BIG) yang beralamat di Jl. Desa Tarajusari No.77 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, menunggak gaji buruh hingga 1,5 Milyar rupiah atas 134 orang.
“Sebanyak 134 orang buruh itu sudah tidak aktif bekerja, merasa terpaksa untuk tidak datang lagi ke perusahaan sebab kondisinya memang sudah demikian karena sudah tidak ada pekerjaan yg dapat dilakukan sebab mesin-mesin pabrik yg biasa mereka pakai sudah dijual pemilik perusahaan,” demikian diungkapkan Dandi Sapari Hadi Ketua DPC K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) FIKEP (Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan) Kabupaten Bandung (16 /12 /2022).
Dimas Bandi Lubis, SH. MH yang aktif untuk membantu sekaligus menjadi kuasa hukum para buruh mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan untuk meminta bantuan penyelesaian ke Polda Jawa Barat dan tembusan disampaikan ke Polresta Kabupaten Bandung, Polsek Banjaran dan ke pengawasan ketenaga kerjaan, tanggal 24/10/2022.
“Kami telah berkirim surat ke Polda Jabar dengan Nomor surat:295/E.45/ LBH .4 -SBSI/X/2022. Surat buat pengawasan ketenaga kerjaan nomor : 296/KKS/LBH/X/ 2022, pungkasnya (RED).