GAPURANEWS.ID – Kab. Bandung – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung gagal memediasi 134 buruh dengan perusahaan PT Buana Intan Gemilang (BIG) yang gajinya tertunggak.
Buruh sudah siap mengikuti mediasi sesuai undangan dari kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung bersama tim kuasa hukum dari LBH K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) FIKEP (Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan), Rabu, 16 November 2022.
Gagalnya mediasi karena pihak perusahaan PT BIG tidak hadir dengan alasannya sakit.
Pak Dandi sebagai ketua DPC K-SBSI – FIKEP yg sudah pernah menjadi pengurus di berbagai serikat buruh sejak tahun 1997 menyatakan pada GapuraNews bahwa hal itu biasa.
“Biasa panggilan pertama suka diabaikan dulu oleh pihak perusahaan dan pada panggilan ke dua, kadang ada yg tanggapi dan ada yang tidak menanggap. Pada panggilan ke tiga mau tidak mau mereka akan hadir,” ungkapnya.
Pertemuan mediasi selanjutnya direncanakan hari Rabu, 23 November 2022 (tujuh hari kemudian).
Para buruh yg hadir semua sepakat menutut upahnya yg belum dibayar untuk dibayar lunas cash oleh perusahaan PT BIG.
Buruh menyampaikan pada GapuraNews, “Kami tidak mau lagi dengan janji-janji sebab dulu sudah pernah kejadian dimana pihak perusahaan menyatakan mau melunasi dalam jangka waktu 6 bulan yang nyatanya tidak ditepati. Hanya pada bulan pertama saja ada bayaran tetapi bulan berikutnya tidak ada,” ungkapnya
Buruh yang hadir di kantor dinas tenaga kerja Kabupaten Bandung pulang dengan rasa sangat kecewa.
Para buruh berjanji akan menuntut perusahaan sampai titik darah terakhir, “pokoknya kita akan berjuang keras SABUBUKNA,” ucap para buruh. (RED).