GAPURANEWS.ID – KARAWANG – Polres Karawang akhirnya menetapkan status tersangka kepada AA kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan.
AA menjadi tersangka menyusul tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu, yakni, R,D dan L. Sehingga dalam kasus ini sudah ada empat tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pada Kamis (6/10/2022) pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.
Ditegaskannya, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.
Namun AA tidak langsung ditahan lantaran pada saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.
Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” timpalnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiaan 2 wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.
“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,” singkatnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya. Dengan alasan sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin ucap nya ( u aditia)