Daerah  

Korupsi, Mantan Kades Waluya Terancam Hukuman 20 Tahun penjara

GAPURANEWS.ID – KARAWANG – HR (46), Mantan Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, mengaku terlilit hutang sehingga nekad melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) anggaran Tahun 2018 dan 2019, sebesar 720 juta rupiah.

Dihadapan pihak kepolisian, HR, mengaku hasil dari cckorupsi dana Pisik yang bersumber dari DD tersebut, habis di gunakan untuk bayar hutang sewaktu dirinya mencalonkan diri sebagai kepala Desa Waluya.

“Motifnya untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi pada Kamis (27/10/2022).

Terungkapnya kasus tersebut, atas dasar laporan masyarakat, yang curiga adanya indikasi korupsi pada bangunan Fisik, seperti pembangunan Kantor Desa, Jalan lingkungan dan pembangunan turap yang di lakukan HR sewaktu menjabat sebagai kepala Desa Waluya.

“HR berhasil di tangkap setelah buron selama 5 bulan lamanya, dan HR berhasil di ringkus pihak kepolisian di rumahnya, yang masih berada di wilayah Desa Waluya,” terangnya.

“Setelah kita koordinasi dengan pihak Inspektorat, kerugian dihitung sebesar Rp 720 juta. Kita juga koordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya sudah P-21,” tutur Arief.

Atas perbuatannya tersebut HR, dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Sekedar informasi, HR menjabat sebagai Kepala Desa Waluya periode 2014 – 2021, namun di tahun 2020 ia mengundurkan diri. Saat itu ia beralasan sudah tak sanggup lagi menjalankan roda ke pemerintahan di desa yg dia jalan kan ( u aditia).