Polres Toba Amankan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

GAPURANEWS.ID – Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar , S.H membenarkan adanya tidak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin , 18 juli 2022 di Desa Parbagasan Kec. Uluan Kabupaten Toba.

Kasat Reskrim menjelaskan kepada Kasi Humas Polres Iptu B. Samosir, selanjut menyampaikannya kepada awak media bahwa telah terjadi tindak Pidana Perbuatan Cabul oleh seorang laki-laki dewasa B.E.M (34) terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban J.B (6 thn) di Desa Parbagasan Kec. Uluan (Jumat, 23/9/2022).

Ditambahkan bahwa kejadian pada Senin, 18/9/2022 sekitar pukul 16.30 wib Oleh B.E.M mengajak J.B (korban) menemani anak dari pelaku untuk mandi dipinggiran sungai di Sosor dolok Desa Parbagasan. Dan setelah sesampai di tkp, B.E.M melakukan perbuatan cabul kepada korban J.B kata Kasi Humas Polres Toba.

Harapan dari KapolresToba yang disampaikan Kasi humas kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar mewaspadai dan menjaga anak-anak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan yang merusak mental pribadi physikologi anak. (Humas polres Toba).