GAPURANEWS.ID – KARAWANG – Polsek Teluk jambe Timur Polres Karawang membekuk seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, Minggu (24/7/2022).
Pelaku pencurian itu adalah KSM alias BRT (38) seorang pengangguran, warga Ciseuti Desa Jalancagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang. Sedangkan yang menjadi korban adalah Ali Murtado (22) penduduk Margasalam Desa Karyamukti Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang.
Penangkapan pelaku dibenarkan Polsek Telukjambe Timur AKP RYAN FAISAL, SIK, Senin (25/7/2022). Dikatakan Kapolsek, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jum’at, 22 Juli 2022 sekira pukul 04. 00 WIB di teras kontrakan korban.
Atas pencurian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Telukjambe Timur.
“Alhamdulillah dalam kurun 2 hari pelaku dapat diamankan, modus pelaku yaitu melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci Leter T, dari pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street warna silver sarana pada saat pelaku melakukan kejahatan, untuk pelaku yang lain (joki dan penadah), serta sepeda motor milik korban masih dalam pengejaran tim Unit Reskrim”, kata Kapolsek Telukjambe Timur.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Telukjambe Timur, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan.ucap kapolsek.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Teluk jambe timur
menghimbau kepada kepada warga masyarakat agar tetap waspada memarkirkan sepeda motor,. “Jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat motor di tinggal.agar motor aman memarkirkan sepeda motor.” pungkasnya ( u aditia).