GAPURANEWS.ID- Tahun ajaran baru SMK Negeri 3 Padangsidimpuan buka Penerimaan siswa baru untuk melanjutkan pendidikan menengah kejuruan .
Pasalnya dipenerimaan siswa baru SMK negeri 3 awak media Gapura News.id memperoleh informasi dugaan adanya pembelian “baju batik” siswa baru, yang di beli dari pihak SMK negeri 3 Padangsidimpuan.
Adapun informasi terkait dugaan pembelian baju batik dari pihak SMK negeri 3 yang di wajibkan siswa baru untuk membelinya dari sekolah .
Lebih lanjut, awak media juga memperoleh informasi bahwasanya bukan pembelian baju batik saja yang harus di belanjakan siswa baru ke pihak sekolah melainkan adanya juga yang di wajibkan pembelian “Atribut ” dari hal ini diduga pihak SMK negeri 3 Padangsidimpuan ” Hobbi berjualan” Sungguh disayangkan bakat Hobbi berjualannya tidak pada wilayah pasar ataupun mungkin pihak sekolah doyan berjualan di lingkungan sekolah ?
Dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang larangan pihak sekolah untuk menjual seragam,LKS dan lainnya di sekolah.
Dari hal ini Rudi Zahid memberikan statmen terkait hal siswa baru SMK negeri 3 membeli baju batik dan atribut dari pihak sekolah ” kemungkinan diduga pihak sekolah telah mengkangkangi peraturan yang telah di buat pemerintah dan peraturan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Untuk itu pihak sekolah diduga keras telah mengambil keuntungan dari penjualan baju batik dan atribut di sekolah. Kami minta pihak APH yang di wilayah Padangsidimpuan agar menindak perbuatan seperti ini” pintanya Ketua LSM Jerat Korupsi.
(Rihat Mangunsong)