Daerah  

Satreskrim Polres Karawang Ungkap Pencurian Ranmor Dalam Sepekan

GAPURANEWS – Berdasarkan 24 laporan Kepolisian, dalam kurun waktu satu Minggu Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 15 orang tersangka tindak pidana curanmor R2 (Roda Dua).

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Press rilis pengungkapan perkara curanmor R2, bertempat di halaman Polres Karawang, Jum’at (29/7/2022).

Kapolres Karawang mengatakan, dalam waktu satu minggu Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 15 orang tersangka curanmor R2, baik itu yang bertindak sebagai pemetik, joki dan penadah.

“15 Orang tersangka tersebut terdiri dari 1 (satu) orang perempuan 14 (empat belas) orang laki-laki, dan di dalam nya terdapat dua orang residivis,” ucap Kapolres Karawang

Kapolres Karawang menuturkan, 15 orang tersangka tersebut memiliki peran masing masing yaitu
Dalam melakukan aksi nya

Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sembilan unit R2, uang tunai Rp. 770.000, 13 mata kunci T, 3 atstag, 4 kunci kontak, 5 kunci magnet, 3 buah HP, 3 lembar STNK dan 1buah tas,” ungkap Kapolres Karawang.

“Adapun modus operandi para pelaku yaitu mengambil kendaraan korban saat korban sedang lengah dengan menggunakan kunci letter T Mengambil kendaraan korban dengan kunci motor masih menempel di motor kunci nya di tempat parkir disamping rumah korban. Mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura meminjam kendaraan,” ujar Kapolres Karawang.

Kapolres Karawang menegaskan “pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dan untuk penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” untk si penadah ucap nya ( u aditia)